Terkait Laporan Dihentikan Penyelidikan Soal Pemalsuan Surat, Kapolrestabes Akan Digugat Perdata dan Prapidkan

Sebarkan:

MEDAN |
Terkait laporkan di  Polrestabes dengan Nomor  LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor Novita Br Ginting dan  kesaksian palsu dalam persidangan. Rabu (24/5/2023).

Terlapor H.Fahril Fauzi Lubis, kuasa hukum kakak beradik, Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, Mahmud Irsyad Lubis, SH, angkat bicara.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis,SH, selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, dimana terlapor H.Fahril Fauzi Lubis dan Khairul Anwar Lubis diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Agama Medan, menyatakan bahwa sebuah tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kecamatan Medan Tembung, bukan milik Almarhumah Maryam Batubara.

"Padahal sebenarnya rumah itu adalah rumah orang tua mereka, Hj Maryam Batubara dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, ternyata telah dihentikan penyelidikan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, bahkan dengan alasan bahwa perkara bukan perkara pidana, bagaimana mungkin dapat dikatakan pihak penyidik berkesimpulan bahwa ini bukan perkara pidana, rangkaian-rangkaian penyelidikan sebagaimana ditentukan dalam Perkap nomor 6 tahun 2019," ucapnya 

"Wawancara olah TKP dan sebagainya itu belum pernah dilakukan, hanya diperiksa saksi atas nama Fahril Fauzi Lubis dan Novita Br Ginting sebagai istri dari Almarhum Yahya Payungan Lubis, sementara terhadap salah orang lagi Khairul Amri Lubis, maupun panitera Pengadilan, maupun saksi-saksi yang diajukan pelapor  belum dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan," kata Mahmud Irsyad Lubis.

Lanjut Mahmud Irsyad Lubis bahwa objek, surat penetapan Pengadilan Negeri Agama sampai sekarang juga, belum dilakukan sebagai koordinasi terkait keputusan.

"Menurut kita ini adalah sangat prematur karena prematur maka dengan sangat terpaksa klien kami atas nama Fadlina Raya Lubis akan melakukan gugatan perdata kepada Kapolrestabes Medan," terangnya.

Kemudian Mahmud Irsyad Lubis kembali menuturkan bahwa laporan kliennya tentang adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 dengan terlapor  Novita Br Ginting dan H.Fahril Fauzi Lubis, terhadap laporan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun dari 2020 hingga kemarin diterbitkan surat penghentian penyidikan oleh penyidik dari Set Reskrim Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Bagaimana mungkin dikatakan tidak cukup bukti, saksi-saksi yang dihadirkan maupun ahli yang dihadirkan dan ahli sudah kesimpulan bahwa ini adalah perkara administratif, nah sementara laporan kita adalah bagaimana ada kesepakatan bersama yang dipalsukan  redaksi kalimatnya oleh dugaan kita oleh H.Fahril Lubis, tanda tangan yang di berikan sesuatu tanda tangan yang diambilnya kertas kosong," sebutnya 

"Sebelumnya pada waktu ketika menghadap ke Notaris dan sebagian dari mereka membuat surat kuasa tapi redaksi kalimat itu dikosongkan, diduga dilakukan membuat surat palsu, bagaimana mungkin suatu surat itu dianggap merupakan suatu surat Jika ternyata redaksinya tidak ada, hanya tanda tangan saja ada, sebaliknya bagaimana mungkin juga suatu surat dianggap ada redaksinya saja tanpa tanda tangan," jelasnya

"Maka ketika dilaporkan justru ternyata itu tidak menjadi mata rantai pengungkapan secara materi justru yang diungkapkan surat yang digunakan oleh Camat dan sudah dibatalkan dengan alasan itu administratif dan denda dan sebagainya sudah batalkan hakikatnya, ini akan kita gugat perdata," turtur Mahmud Irsyad.

Mengakhiri, Mahmud Irsyad menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gugatan konvensional perbuatan-perbuatan terhadap Kapolresta Medan dan juga permohonan dalam rangka membatalkan penghentian tersebut.

"Tadi baru diselesaikan mediasi terhadap perkara waris antara klien kami ini dengan terbuka dalam hal in, hasil mediasi tersebut telah menyatakan terjadi gagal mencapai ke atas sepakat sehingga persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 31 Mei 2023, tapi berharap dengan langkah-langkah hukum ini juga nanti ditambahkan laporan ke Kapoldasu dan ke Mabes Polri untuk memberikan suatu keberatan karena dalam perekat itu diatur tentang pengertian penyidikan itu dapat mengajukan keberatan maka keberatan kami tentunya dengan alasan bahwa penyelidikan sudah dihentikan Selanjutnya kami meminta agar dilakukan gelar ulang bukan di Polrestabes Medan," tambahnya

"Harapan kami dalam agar kembali penyidikannya sehingga ditentukan siapa tersangkanya, karena polisi sudah menentukan bahwa perkara 263 itu sudah sampai ketika penyidikan tinggal menentukan siapa tersangkanya, namun tiba-tiba mereka hentikan, ini sikap yang tidak profesional, mari kita bercermin tentang hukum tanpa melihat tanpa memandang kebenaran secara subjektif, tapi mengundang kebenaran itu secara objektif," pungkasnya.

Terpisah, Hj Fadlina Raya Lubis mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik orangtuanya.

"Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya," tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

"Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg," tutupnya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini