MEDAN | Penanganan kasus dugaan hilangnya dana nasabah milik PT TSI sebesar Rp123,2 miliar di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menuai sorotan tajam. Hingga kini, pihak Polda Sumatera Utara dinilai belum memberikan penjelasan resmi yang memadai kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus hilangnya dana milik PT TSI sebesar Rp123,2 miliar di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan yang terjadi sekitar empat bulan lalu kini menjadi perhatian serius publik dan awak media di Sumatera Utara.
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak nasabah melalui Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara, namun penanganannya dinilai berjalan lambat dan minim informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan dana tersebut melibatkan dua orang tersangka dari internal PT TSI. Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret empat pegawai Bank Mandiri yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana nasabah menggunakan 54 lembar cek palsu.
Akibatnya, total dana yang disebut-sebut mencapai Rp123,2 miliar dilaporkan raib tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Namun hingga kini para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2026.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial yang membahas dugaan penggelapan tersebut. Video tersebut memicu rasa penasaran publik sekaligus mendorong awak media untuk terus mengawal perkembangan kasus yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan korban lain di masyarakat.
Awak media berupaya meminta keterangan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh. Namun, ia mengarahkan agar pertanyaan disampaikan melalui Kabid Humas sesuai prosedur. Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Manlitung, saat dimintai keterangan hanya memberikan jawaban singkat. “Masih diproses, begitu kata Dirkrimum,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) telah melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret lalu. Langkah hukum ini ditempuh oleh perusahaan yang lebih dikenal dengan kode emiten CRAB tersebut setelah merasa dirugikan atas dugaan pencairan fasilitas kredit tanpa prosedur yang benar.
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing mengatakan di video yang viral di media sosial bahwa pihaknya berharap OJK dapat bertindak sebagai wasit yang adil dalam menyelesaikan sengketa antara kliennya dengan Bank Mandiri.
“Klien kami merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ujar David dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3) kemarin.
Minimnya informasi yang disampaikan pihak kepolisian, meskipun kasus telah berjalan hampir empat bulan, menimbulkan kecurigaan di kalangan publik dan awak media. Banyak pihak menilai penanganan kasus ini terkesan “jalan di tempat”.
Aktivis dan pakar hukum, Doni Suhendra SH, MH, turut angkat bicara. Ia menilai kasus ini memiliki nilai besar dan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
“Kemungkinan ada upaya-upaya dari pihak terkait untuk menghindari tanggungjawab. Bisa saja mereka hanya ingin menjadi saksi, padahal ada dugaan kelalaian. Tidak menutup kemungkinan juga ada pihak besar di balik kasus ini sehingga penanganannya terkesan lambat,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus dan kurangnya transparansi informasi, aparat penegak hukum untuk lebih terbuka dan serius dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan nasabah dalam jumlah besar ini.



