Diduga Proyek Tanpa Plang Perizinan di KIM Tetap Berjalan, Aktivis Muda Aldi Ardiansyah Buka Suara

Sebarkan:
Proyek yang diduga tidak memiliki izin

MEDAN |
Diduga proyek penimbunan dan mendirikan bangunan milik PT Soci Mas tidak mengantongi izin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) satu di Jalan Sumatera, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. 

Pantauan awak media ketika dilokasi, Jumat (29/3/2024) di seputaran lokasi yang memiliki luas ribuan meter terlihat beberapa orang sedang melakukan pengerjaan bangunan dengan penanaman paku bumi mengunakan alat berat untuk memadatati dan mendirikan pondasi bangunan.

Dari amatan disekitar proyek tidak terlihat adanya plang PBG yang diduga milik PT Soci Mas, namun mereka sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Banyaknya bangunan tanpa PBG itu membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Saat awak media mencoba konfirmasi langsung kepada penanggungjawab di lokasi proyek namun tidak berhasil hanya ada petugas keamanan security.

"Kalau pengawas atau humas besok saja bapak datang lagi kemari, tapi kalau masalah lahan ini milik PT.Suci Mas, yang kantornya masih dikawasan Kim juga pak, tetapi wilayahnya di Desa Sampali Kecamatan Percut setuan Kabupaten Deli Serdang pak," sebut security yang bertugas di pos penjagaan area itu.

Sementara itu Aldi Ardiansyah SH selaku aktivis muda Kota Medan memberikan statement terkait masalah mendirikan bangunan sudah diatur melalui Perwal Kota Medan No.42 tahun 2021. Tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No.16 Tahun 2021. Petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinaan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi denda hingga pidana penjara.

"Ketentuan itu maunya jangan hanya diperuntukkan kepada bangunan masyarakat saja, tetapi untuk bangunan besar hal ini banyak tidak berlaku jadi sepertinya peraturan ini dibuat hanya untuk yang lemah pemerintah terkesan membela yang bayar bukan yang benar," kata Aldi.

Apalagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi setiap bangunan gedung telah diatur dan sudah ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung apakah peraturan.

"Kalau memang tidak, iya biarkan saja untuk masyarakat yang ingin membangun rumah tinggalnya tak mesti lagi mengurus izin," ungkapnya

Untuk itu Aldi meminta kepada Pemko Medan dan pihak Kecamatan melakukan pengawasan masalah berdirinya bangunan yang tidak taat pada peraturan.

"Mari kita tindak secara tegas percuma ini sudah diatur melalui Perwal Kota Medan akan tetapi maraknya bangunan yang masih dalam pengurusan atau yang tidak kantogi izin masih saja menjamur di Kota Medan, akibat adanya orang dalam. Kalau untuk yang lemah cepat sekali ditindak, sementara untuk yang tingkat atas tetap berjalan, kita berharap jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah berkurang," tutupnya (Git)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini