Dua Tempat Hiburan Malam, Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Sebarkan:
Kuasa Hukum Helmax Menggunakan Baju Batik Merah dan Pelapor Menggunakan Baju Hijau

MEDAN |
Dua tempat hiburan malam (THM) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pasalnya, melakukan pelanggaran hak cipta tanpa izin.

Diantarnya tempat hiburan malam milik pengacara kondang yang sudah banyak memiliki cabang diberbagai Provinsi.

Pengaduan tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani pelapor M.Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Poldasu. AKP Amir Sitepu, SH.

"Kita mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak, yang dilakukan dua tempat hiburan di kota Medan, bersinial H dan A," ujar Bigi Ramadha didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH kepada wartawan usai membuat pengaduan di Poldasu, Selasa (25/2/2025) malam.
Menurut Bigi, akibat perbuatan tempat hiburan malam dimaksud, pihaknya mengalami kerugian cukup besar, jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang Rp 1 miliar," ungkap Bigi.

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH selaku kuasah hukum pelapor juga menambahkan, laporan ini tentang undang-undang hak cipta. Karena menggunakan lagu secara komersil tanpa izin penciptanya.

"Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan," jelas pengacara yang dikenal vocal dan tegas ini.

Helmax juga menjelaskan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Poldasu, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati managemen tempat hiburan malam dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

"Sebelumnya kita sudah menyurati pemberitahuan tentang unda-undang hak cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum," beber Helmax.

Tambah Helmex, bahwa atas kejadian tersebut telah mengalami kerugian, hal ini dapat di kualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta Jo. Pasal 1365 KUHPerdata.

"Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)," ungkapnya

Dengan adanya pengaduan ini, tambah Helmax, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik.

"Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan," tandas Helmax.(Sigit)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar