MEDAN | Pasca pemasangan plank dan pendirian tembok pagar di tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur yang dilakukan pihak Prof DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut berbuntut panjang.
Pasalnya, Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro mengklim lahan miliknya seluar 6000 M2 lebih yang 3.300 M2 didalamnya merupakan tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah yang kini dikuasi oleh ahliwarisnya Amir Hamzah (67). Akibat aksi pemasangan plank dan pendirian pagar dan pengkliman tersebut, Amir Hamzah melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis,SH berencana akan melakukan gugutan ke PN Medan.
"Sesuai agenda, hari ini, Rabu (19/2/2025) siang, pihak Polsek Medan Timur, yang dihadiri lansung oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, berserta jajarannya dan pihak dari Kecamatan, Kelurahan, Banisa mengelar mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa," ujar Irsad.
Pantauan media ini dalam acara mediasi yang berjalan alot tersebut, Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro tidak hadir, hanya saja, Parindungan Siagaian yang yang mangaku kuasa hukum dari anak Budi Sianmbela anak dari Tarnama Sinambela mengikuti acara mediasi tersebut.
"Mereka (Parindungan Siagaian dkk-red) tidak bisa menunjukan bahwa mereka adalah kuasa dari Tarnama Sinambela yang mengaku pemilik lahan seluar 6000 lebih itu," ungkap Irsad.
Sementara itu, dari hasil mediasi yang digelar di Kantor Lurah Tegal Rejo, tidak ada keseakatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Maka daripada itu, pihak Polsek Medan Timur dan Kecamatan Medan Timur mengambil kesimpulan yang bahwa kedua pihak menempuh jaluar hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan.
Tak hanya itu, pihak dari Tarnama Sinambela dalam mediasi tersebut tidak bersedia memindahkan material (batu,tanah timbun-red) yang telah meraka letakan di lahan yang sedang bersengketa tersebut. Sedangkan, pihak Kecamatan dalam hal ini akan melakukan pengawasan terhadap lahan itu dan Polsek Medan Timur serta Kecamatan melarang siapapun untuk melakukan aktifitas apapun di lahan yang bersengketa tersebut hingga pengadilan memutuskan siapa pemilik lahan tersebut.
Dalam mediasi tersebut turut hadir, Ustad M Dahrul Yusuf dan Iskandar SH, Mahmud Irsad Lubis, selaku kuasa hukum dari Amir Hamzah. Sedangkan dari Polsek Medan Timur, dihari langsung oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, Iptu Lamsihar Simanjuntak SH.
Denny Tamba (Bhabisakamtibmas), Saut TM Samosir (Kasi Trantib Kec.Medan Timur), Sadam Manurung (Babinsa) dan M.Wahyu K (Kasi Trantib Kel.Tegal Rejo) serta puluhan simpatisan dari ahliwaris Amir Hamzah.
Sebelumnya, pihak Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro telah mendirikan plank dan juga menggali tanah untuk mendirikan pagar di tanah seluas 3.300 M2 yang saat ini Surat Peta Bidang Tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah yang ahliwarisnya Amir Hamzah (67).
Tak terima dengan pendirian plank dan pagar, 6 orang anak ahliwaris melakukan protes. Cekcok mulut terjadi diatas lahan 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur hingga nyaris memicu keributan. Bahkan, Dedi, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Perjuangan harus kelokasi guna mencegah terjadinya keributan yang lebih parah.
Mahmud Irsad Lubis,SH yang mendapat laporan terjadinya hal tersebut langsung turun ke lapangan. Tak lama, aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur, Babinsa setempat juga datang untuk mengamankan lokasi.
Hingga sore hari, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, turun kelokasi dan bertemu dengan kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Disana, orang nomor satu di Polsek Medan Timur langsung menyapa ahliwaris dan menanyakan kronologi sengketa hingga terjadinya aksi pemasangan plank.
Setelah mendengar penjelan Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K berencana akan mengakukan mediasi atau gelar pekara dengan mengundang semua pihak yang berselisih, termasuk Luhar, Camat, dan BPN kota Medan.
"Perjuangan kita berhasil dalam mempertahankan hak kita dari orang-orang Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro yang akan mendirikan plank dan pendirian pagar setelah didatangi pihak dari Polsek Medan Timur," sebut Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris.
Lanjut Irsad, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, dalam kesepatannya melarang siapapun untuk melakukan aktifitas atau mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Kita menunggu adanya mediasi di Kantor Camat atau di Polsek Medan Timur. Jika merasa lahan ini miliknya, silahkan lakukan gutanan hukum," pungkasnya.(Ali)