![]() |
Bukti surat laporan dan wajah terduga pelaku |
DELISERDANG | Abdul Hadi warga Desa Paya Gambar telah menggelapkan iuran tanah wakaf. Akibatnya, Masyarakat mengalami kerugian diatas Rp 3.000.000. mengadukan ke Polresta Deliserdang, Kamis (6/3/2025 ).
Menurut keterangan pelapor Ahmad Anwar, Abdul Hadi semenjak dirinya menjadi ketua kepengurusan tanah wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku telah menerima uang iuran darinya sebesar Rp 3.000.000 dan setelah Abdul Hadi di berhentikan menjadi ketua, tidak mengembalikan uang tersebut.
"Pelaku sudah terima uang dari masyarakat, karena tidak dikembalikan akhirnya saya melaporkan kepada pihak berwajib," ucapnya
Adapun keterangan masyarakat sekitar bahwasanya Hadi juga kerap mengganggu kelancaran pembangunan Desa dengan memosting serta menakut-nakuti para pekerja pembangunan.
Dengan alasan akan melaporkan ke Pemerintah Pusat dari semua dugaanya yang tidak tepat sasaran atau salah alamat.
Untuk itu Masyarakat Paya Gambar meminta kepada Polresta Deli Serdang segera menangkap Abdul Hadi.
"Kami laporkan terkait penggelapan dalam Pasal 374 dan 372 atas nama Abdul Hadi. Bedasarkan Nomor Laporan : LP/B/187/II/2025/ SPKT / POLRESTA DELI SERDANG SUMATRA UTARA. pada tanggal 24 Februari 2025 atas nama pelapor Ahmad Anwar.(Sigit)