BAMPER-SU Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan HGU PT Sidodadi di Serdang Bedagai

Sebarkan:
BAMPER-SU saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 

MEDAN |
Barisan Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) menyampaikan sikap keprihatinan serius atas dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sidodadi yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rabu (7/1/2026).

Salah satu koordinator aksi, Zainal Abidin saat di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan, berdasarkan temuan lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat, lahan HGU yang semula diperuntukkan bagi budidaya kelapa sawit diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan budidaya ubi kayu (singkong). 

Luasan lahan yang mengalami perubahan peruntukan tersebut diperkirakan mencapai sekitar ±800 hektare.

Barisan Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) menilai bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

"Pemanfaatan lahan HGU seharusnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani, buruh, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Namun, dugaan perubahan peruntukan lahan tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi publik justru berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat," ungkap Zainal

BAMPER-SU juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan kepentingan oknum tertentu yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara komprehensif guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa pengawasan terhadap pengelolaan lahan HGU merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat," tutupnya (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini