MEDAN | Pengurus Besar Geram-Su (Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara) menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 24 Februari 2026, di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Informasi tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp oleh Koordinator Aksi, Horas Siregar. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD), penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Puskesmas Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Minggu (15/2/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil, memeriksa, dan menyidik Kepala Puskesmas Binanga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Kedua, massa meminta Polda Sumut segera menangkap dan memproses hukum Kepala Puskesmas Binanga atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana BOK periode 2023–2025. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar sebesar Rp1.800.000 terhadap masyarakat yang melahirkan di ruang persalinan Puskesmas Binanga, yang disebut-sebut telah terjadi berulang kali.
Ketiga, massa aksi mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Binanga atas dugaan pemalsuan tanda tangan para bidan dan perawat. Dugaan tersebut disebut dilakukan agar pengelolaan Dana BOK tidak diketahui pihak terkait dan dapat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Keempat, mereka meminta Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan dan pungutan liar tersebut secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, massa aksi mendesak Kejati Sumut dan Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti seluruh dugaan tersebut, mengingat hingga saat ini Kepala Puskesmas yang bersangkutan dinilai belum tersentuh proses hukum dan terkesan kebal hukum.
Massa aksi menegaskan bahwa tuntutan ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum, transparansi pengelolaan anggaran kesehatan, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum.
Rilis tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya Dana BOK yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(Sigit)



