Polrestabes Medan Diduga Lambat Menangani Laporan Masyarakat

Sebarkan:

MEDAN |
Pelayanan oleh salah satu oknum penyidik di Polrestabes Medan berinisial "AJ" Diduga lambat dan mengecewakan, persoalan ini bermula dari laporan korban "arisan online" dengan nomor laporan Polisi : LP/237/II//2021/SPKT Polrestabes Medan tanggal 03 Februari 2021 AN "MA" Br Purba. Oknum penyidik tersebut berinsial Bripda "AJ" diduga lambat karena proses pemanggilan hampir delapan bulan tidak ada kejelasan kapan tersangka di panggil di Polrestabes Medan (25/08/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor Hendra Tambunan, S.H dan Daniel Simangunsong, S.H menyebutkan Berdasarkan SP2HP tertanggal (31 mei 2021) sdh masuk ketingkat penyidikan, akan tetapi penyidik baru melakukan panggilan I (Pertama) kepada Terlapor pada bulan Agustus. 

"Kami Mendesak Penyidik supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". ujar Kuasa Hukum Korban.

Sesuai pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti.




“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara,” tegas kedua pengacara muda itu kembali utarakan kekecewaannya.

Daniel Simangunsong, S.H dan Hendra Tambunan, S.H juga sangat kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap laporan klien mereka.

"Oleh karna itu Kantor Hukum Dalihan Natolu (DHL) & Partners yang di pimpin langsung oleh Daniel Simangunsong, S.H dan Hendra Tambunan S.H meminta kepada penyidik agar menjunjung tinggi Peraturan KAPOLRI NO 8 Tahun 2009 dimana dalam pasal 6 huruf (a) disebutkan "hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar," ungkapnya

Kembali Menurut Kuasa Hukum Korban, Apakah Sistem Pemanggilan dari Kepolisian lewat Jasa JNT, JNE atau Kantor Pos, Sah? Karena Lewat pesan Whatssapp Oknum Tersebut mengatakan Surat Panggilan itu dikirim ke Terlapor menggunakan jasa JNE atau Kantor Pos.

Persoalan  keabsahan surat panggilan oleh kepolisian khususnya yang dikirim melalui jasa kurir semisal Pos, JNE dan lain sebagainya telah diatur sangat jelas dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian).


Syarat Sahnya Surat Panggilan Kepolisian,
Perihal sah tidaknya sebuah surat panggilan oleh penyidik atau kepolisian harus mengacu pada pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Terhadap bunyi pasal tersebut, Daniel Simangunsong S.H kemudian menyimpulkan, bahwa agar sebuah surat panggilan dapat dianggap sah, maka harus memenuhi syarat berikut:

Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli. Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).

"Keabsahan Surat Panggilan Via Jasa Kurir"

Lalu bagaimana dengan surat panggilan yang dikirim via pos atau jasa kurir lainnya, apakah itu memenuhi syarat sebagai surat panggilan yang sah??. Jawaban atas persoalan ini terbaca pada pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dimana disebutkan bahwa;

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dengan penjelasan yaitu sebagai berikut:

Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti JNE dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui. 

Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in person dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa surat panggilan penyidik yang dikirim melalui jasa kurir berdasarkan ketentuan KUHAP tidak sah dan dapat dijadikan dasar penolakan untuk memenuhi panggilan tersebut. Ujar Kuasa Hukum Korban. (Chairul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini