Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Hartono Rusli Atas Kepemilikan Tanah di Depan Tugu Binjai.

Sebarkan:
tanah eks HGU PTPN II di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, kawasan Bundaran Tugu Pahlawan Kota Binjai.

BINJAI | Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Hartono Rusli dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah eks HGU PTPN II di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, kawasan Bundaran Tugu Pahlawan Kota Binjai.

MA, dalam amar putusannya no : 1241 K/Pdt.G/2019 tanggal 4 Juli 2019  menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Hartono Rusli. Selain itu, MA juga menghukum  pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Bagian Hukum Setdako Binjai, Salmadeni, didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Rudi Iskandar Baros, mengatakan pihaknya  telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai pada 21 Oktober 2019.

Menurut Salmadeni, Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia membuktikan Hartono Rusli selaku pihak pemohon kasasi, tidak memiliki hak untuk menguasai ataupun mengelola sebidang tanah yang disengketakan itu, karena statusnya adalah tanah negara.

"Atas putusan ini, tentu saja kita merasa puas. Sebab dengan status kepemilikan yang sudah jelas, Pemerintah Kota Binjai dapat kembali melanjutkan rencana pelebaran Jalan Soekarno-Hatta, yang sebelumnya sempat tertunda lama," ungkap Salmadeni.

Proses peradilan hingga tingkat kasasi itu merupakan buntut perkara perdata atas sengketa kepemilikan sebidang tanah eks HGU PTPN II di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, kawasan Bundaran Tugu Pahlawan Kota Binjai, dengan termohon, Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham.

Seperti diketahui sebelumnya, sengketa tanah tersebut berawal dari rencana Walikota Binjai, Muhammad Idaham, melebarkan Jalan Soekarno-Hatta, dengan memanfaatkan lahan terlantar eks HGU PTPN II sekitar kawasan Tugu Pahlawan Kota Binjai.

Upaya pelebaran Jalan Soekarno-Hatta sendiri penting dilakukan, karena mempertimbangkan kondisi kepadatan arus lalu lintas di pusat kota, sekaligus upaya menjamin penyediaan prasarana transportasi yang efektif untuk menanggulangi kemacatan.

Namun setelah pekerjaan pengerasan badan jalan mulai dilakukan, belakangan muncul Hartono Rusli, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dia kemudian menggugat Walikota Binjai, Muhammad Idaham, ke Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, pada 2017 silam.

Dari hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai kala itu justru memenangkan Hartono Rusli, dan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah lahan tersebut, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bnj, tanggal 3 Mei 2018.

Namun Walikota Binjai, Muhammad Idaham, selaku pihak tergugat, segera merespon putusan itu, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, pada 11 Mei 2018.

Dari hasil sidang banding itu, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor: 326/PDT/2018/PT MDN, tanggal 24 Oktober 2018, yang menganulir Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, serta menyatakan tindakan Pemerintah Kota Binjai melakukan pengerasan badan jalan di lahan tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum, dan Hartono Rusli bukan pemilik sah lahan terkait.

Merasa dirugikan atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan, Hartono Rusli  mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 20 Desember 2018. Namun  Putusan Mahkamah Agung  menolak permohonan kasasi tersebut.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini