Ketua HNSI Sumut : Masyarakat Jangan Takut Makan Ikan, Kita Tunggu Hasil Laboratorium

Sebarkan:
MEDAN UTARA | Agar masyarakat kembali makan ikan, dengan banyaknya bangkai babi yang dibuang ke sungai dan danau di Sumut. Karantina Ikan melakukan pengambilan sample ikan. Senin (18/11/2019).

Ikan yang dilakukan pengambilan sample yang berasal dari Sungai Bedera dan Danau Siombak Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE bersinergi dengan instansi terkait menyaksikan pengambilan sample untuk pengujian ikan.

Kegiatan pengambilan sample ikan dihadiri Badan Karantina Ikan dan Pengedalian Mutu (BKIPM) Perdana Ginting dan Roiyan Dhuah, Dra Erlita dari BPOM Medan, dan petugas dari Laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan Sumatera Utara. DJ Naibaho dari Ditpolairdasu, Saharuddin Ketua KSJ, Togu Aritonang dari pedagang ikan tergabung dalam Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan (HIPIGAB), serta masyarakat dan Insan Pers.

Menurut Zulfahri, Sangat menyesalkan dengan ditemukannya bangkai babi di seputaran aliran sungai Bedera dan danau Siombak ini, dan mengharapkan Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi supaya segera mengambil tindakan tegas kepada pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan tupoksinya.

"Hari ini kita sudah meminta kepada Balai POM, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Laboratorium Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk menguji hasil tangkapan nelayan yaitu ikan-ikan yang ada di seputaran sini," Jelasnya

"Harapan kita kepada masyarakat Supaya kembali makan ikan, Karena ikan itu sehat dan kita meyakini itu tidak terkena virus kolera" tuturnya

kegiatan ambil sample dan uji labotorium ikan tersebut guna memastikan apakah ikan itu terkontaminasi limbah bangkai babi atau tidak.

Sesuai amatan, kegiatan pengambilan sample ikan dimulai di sekitar kawasan danau Siombak langsung mendapatkan jenis ikan nila yang dijala.

Selanjutnya, pengambilan sample ikan terubuk dilaksanakan di aliran sungai Bedera.

Menurut Perdana Ginting selaku Petugas pengujian Labotorium BKIPM Kls II Medan menyebutkan, pengambilan sample ikan dilakukan untuk dilakukan pengujian Labotorium selama 3 hari apakah ikan tersebut positif terkontaminasi virus hog cholela atau hasilnya negatif.

Hasil pengujian labotorium nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat melalui pihak HNSI.

Sementara H.Nurdin selaku Ketua MUI Marelan menegaskan tidak ada namanya ikan itu haram untuk dikomsumsi meski ikan itu sudah hancur, sampai kapan pun ikan itu halal untuk dikomsumsi.

" Dari itulah dihimbau pada masyarakat  jangan takut untuk makan ikan, pihak MUI mendukung dilaksanakannya uji labotorium untuk memastikan mutu ikan tersebut" Pungkasnya.(sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini