Ketua ANSM Abdul Rahman |
" Sejak 2010 BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas telah menunjuk perusahaan yang penyalurkan BBM bersubsidi untuk nelayan di Kota Medan. PT. Pertamina Persero, PT. AKR (Aneka Kimia Raya) dan PT. SPN (Surya Parna Niaga)," Jelas Abdul Rahman yang kerap disapa Bung Atan
Lanjutnya, Ke 3 perusahaan tersebut telah memberikan izin kepada
(SPDN/Sales Paket Dialer Nelayan maupun SPBN/Stasiun Pengisian BBM Nelayan) dengan rincian. PT. Pertamina menunjuk SPDN di TPI Bagan Deli, PT. AKR menunjuk SPBN. Jln Hiu Kecamatan Medan Belawan, Young Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan, Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
" SPN menunjuk SPBN Primer Koperasi Nelayan Indonesia di Jalan TM Pahlawan, Entah apa yg terjadi kemudian sejak tahun 2016 sampai saat ini ke 6 penyalur tadi tutup sehingga tidak menyalurkan BBM Bersubsidi kepada Nelayan di Kota Medan," sebut Atan
Hal ini tentu saja membuat Nelayan yang rata - rata dibawah 10 GT tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Sudah sekitar 2 tahun lebih nelayan kota Medan tidak bisa membeli BBM Solar ke penyalur resmi.
" Kami dari Aliansi Nelayan Selat Malaka meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Matuani Sormin Siregar mengusut tuntas apa yang menyebabkan ke 3 perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah melalui BPH Migas gagal melaksanakan nya. Jangan 2 BBM bersubsi tersebut salah penyalurannya. Kenapa sudah sekian lama tidak ada penyelesaian. Secara resmi surat akan kami sampaikan, Apakah mereka ingin membuat Nelayan ini betambah miskin," tandas Atan (Sigit)