Selundupkan 2 Kilogram Sabu, 2 Bandar Narkotika Antar Provinsi Ditembak

Sebarkan:
BATUBARA | Satuan Narkoba Polres Batubara kembali menangkap pelaku bandar sabu antar provinsi seberat 2 Kilogram yang berasal dari Riau, senin (30/2/2020).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul mutholif SH dan Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing SH dalam paparannya mengatakan, ia sangat mengapresiasi dengan kinerja Satnarkoba yang kembali berhasil mengamankan para pelaku bandar sabu.

" Saya bangga dengan kinerja yang di lakukan Kasat Narkoba, Setelah menangkap bandar sabu berasal dari Aceh yang membawa 5 kg sabu pada minggu kemarin, kini kasat narkoba menangkap 2 pelaku yang membawa 2 kg, yaitu owarga Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tersangka (BI) dan (SS) dan diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolres

Kasat Narkoba melakukan pancingan yang bekerja sama dengan Satuan Intel Polres Batubara. mereka berhasil menangkap bandar sabu pada rabu (25/3/2020) malam sekira pukul 23.30 wib di Kota Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Baca Juga : Seludupkan Sabu 5 Kilogram di Salak, Dua Warga Aceh Ditembak Polisi

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang transaksi narkoba, oleh karena itu  Satuan Narkoba langsung mengepung lokasi yang sudah di ketahui. di salah satu rumah makan Minang bandar sabu itu melakukan transaksi sabu dengan sebuah kotak berisi 2 kg.

" Jadi kita inyalisir keadaan merebahnya virus corona ini menjadi kesempatan bagi para pengedar sabu ini mencari kesempatan dalam konsentrasi Negara mengatasi virus corona. Saya menghimbau kepada seluruh warga agar bisa menginformasikan apabila terjadi peredaran Narkoba di masyarakat. tidak menutup kemungkinan mereka telah memasuki daerah - daerah terpencil di indonesia," imbau orang nomor satu di Polres Batubara

Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH menambahkan, ia takan pernah memberi kesempatan kepada para bandar narkoba untuk melakukan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

" Akan saya habisi dan tindak tegas, untuk ke 2 tersangka pengedar Narkoba ini saya hadiah kan tima panas terukur. karna mencoba  ingin melarikan. untuk kedua tersangka di kenakan hukuman mati atau seumur hidup," tandas Kasat Narkoba. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini