Rutan Labuhan Deli Harapkan Pemerintah Bangun Rumah Singgah dan Lahan Bertani Untuk Mantan Napi

Sebarkan:
LABUHAN | Viralnya pemberitaan mantan narapidana yang bebas mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam cegah Covid-19, kemudian kembali tertangkap karena tindak kejahatan. Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang berharap kepada Pemerintah membuatkan rumah singgah dan lahan bertani. Jumat (16/4/2020).

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli mengatakan, saat ini sudah 205 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan dan akan berlangsung sampai dengan 30 Desember 2020. bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020. yang terdiri dari kasus narapidana umum, tidak terkait PP99 yaitu bandar narkoba, teroris dan koruptor.

Untuk itu agar mantan narapidana tidak melakukan tindakan kejahatan kembali ia berharap kepada pemerintah daerah agar membangun tempat penampungan sementara (Rumah Singgah) dan lahan kosong untuk bertani.

" Saat ini sedang viral narapidana yang sudah keluar kemudian masuk kembali, itu harus menjadi tugas kita bersama, mencari solusi seperti memberikan mereka tempat tinggal sementara, dikarenakan banyak warga binaan yang sulit diterima oleh keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan. Hal hasil mereka kembali melakukan tindak kejahatan agar kembali ke Rutan. untuk itu bagi pemerintah maupun wakil rakyat jika ada lahan kosong milik negara yang tidak dikelola berikan saja kepada kami, agar bisa dijadikan lahan perkebunan dan mereka bisa bekerja disitu, untuk sementara waktu," ungkap Nimrot Sihotang

Tambahnya, ia berharap kepada mantan narapidana yang sudah bebas, untuk sementara waktu tetap dirumah mencegah penyebaran Covid-19 sesuai kesepakatan. dan jangan melakukan tindak kejahatan kembali.

" Saat ini dari Rutan Kelas I Labuhan Deli belum ada narapidana yang sudah bebas kembali kesini, dikarenakan kita sering melakukan kegiatan positif dan memberikan keterampilan yang ada. Jika mereka kembali tertangkap asimilasi akan dicabut serta mendapatkan 2 pidana sekaligus, jangan buat malu Menkumham dan jangan buat malu petugas, semoga mereka menjadi warga negara yang baik tidak mengulangi kembali," tutupnya (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini