Bawaslu Tekankan Sekolah Kader Pengawas Sebagai Ajang Pengabdian Masyarakat Untuk Memperbaiki Kualitas Pemilihan

Sebarkan:

SUMUT | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) bukanlah peluang untuk mendapat pekerjaan. Akan tetapi sebagai pengabdian masyarakat yang memiliki kepedulian memperbaiki kualitas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Karena itu, diminta agar semua pihak jangan salah memaknainya.

“Dalam forum diskusi yang diikuti oleh kader-kader pengawas di Sumut, kita menyampaikan kalau SKPP itu bukan sarana untuk mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi merupakan pendidikan politik, khususnya pengawasan kepada masyarakat,” kata Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, usai melakukan evaluasi pelaksanaan diskusi dengan peserta SKPP tahun 2020 di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (5/6/2020) lalu.

Suhadi yang juga sebagai Penanggungjawab Kelompok Kerja SKPP Dalam Jaringan (Daring) di Sumut mengatakan, dalam diskusi dengan peserta SKPP di Sumut menggunakan media daring atau online. Peserta ada yang bertanya, kemana Bawaslu akan menempatkan kader pengawas setelah lulus sekolah kader? Dalam forum dijelaskan, bahwa SKPP merupakan program Bawaslu RI dalam hal memberikan pendidikan kepada masyarakat, tentang Pemilu dan Pemilihan.

Selama mengikuti SKPP, peserta mendapatkan pengetahuan tentang Demokrasi. Di antaranya, tentang berbagai potensi pelanggaran atau kerawanan, bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap kualitas hasil pemilihan, mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa, penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Bahkan, diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pencegahan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.

“Harapan dari program ini, pertama para kader mencegah diri sendiri ikut melanggar aturan, kemudian berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. Bahkan, jika ditemukan penyelenggara yang menyimpang dari aturan, para kader sudah mengetahui, ke lembaga mana pengaduan disampaikan,” katanya.

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut Rudi Junjungan Sirait mengatakan, tercatat sebanyak 1.621 orang mendaftar SKPP Daring 2020. Setelah seleksi administrasi, terdapat 1.475 orang lulus dan mengikuti pembelajaran melalui Daring sejak 5 Mei sampai 31 Mei. Sebanyak 823 orang tersebar di 33 kabupaten/kota dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan Diskusi Daring.

Diskusi daring telah dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juni 2020 dalam lima sesi atau kelas. Peserta kelas A sebanyak 159 orang dari Kota Medan, Sibolga dan Kabupaten Samosir. Peserta kelas B sebanyak 164 orang dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Serdang Bedagai, Karo, Dairi, Kota Gunungsitoli dan Binjai.

Selanjutnya, peserta kelas C sebanyak 164 orang dari Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Mandailing Natal Tapanuli Tengah, Nias dan Nias Barat. Peserta kelas D sebanyak 157 orang dari Kabupaten Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Padanglawas, Padanglawas Utara, Pakpak Bharat, Kota Tebingtinggi, Tanjungbalai dan Padangsidimpuan. Peserta kelas D Sebanyak 171 orang, Kabupaten Batubara, Toba (Toba Samosir), Tapanuli Selatan, Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kota Pematangsiantar.

Narasumber dalam diskusi terdiri dari Pimpinan Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu juga hadir sebagai narasumber Dr Bakhrul Khair Amal MSi yang merupakan akademisi dari UNIMED, pakar hukum dari UNIKA ST Thomas Medan Dr Berlian Simarmata SH MHum dan Kordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut Darwin Sipahutar.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini