Dikibusi Warga Ali Nyangkut di Polres Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Miliki narkoba jenis sabu Ali (48) ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Tim opsnal berhasil meringkusnya setelah beredar informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkakan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono saat dihubungi melalui Kasubbag Humas, Jumat (28/8/2020) siang, mengatakan penangkapan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan atas informasi masyarakat.

" Tersangka Ali ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekira pkl 15.30 WIB. Selanjutnya personel menggeledah dan ditemukan barang bukti didekatnya," kata Kasubbag Humas.

Lebih lanjut dikatakan, barang bukti berkaitan Narkotika berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 9,53 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, Uang tunai Rp 270.000,- kemudian 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 5 (lima) plastik klip kosong.

Hasil interogasi yang dilakukan diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang akan dijualnya kembali.

" Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," terangnya.(John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini