Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita

Sebarkan:


MEDAN |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Ojol Wanita di Medan. Jum'at (25/9/2020).

Kompol Martuasah Tobing Sik, MH bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra STK, Panit Jatanras Iptu Japri Binsar H Simamora SH dan Panit Jatanras Iptu Heriadi SH, turut serta dalam proses Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Driver Online dari salah satu aplikasi daring. 

Dari hasil Pra Rekonstruksi, di hadapan penyidik, tersangka Fery Pasaribu (45) yang bukan lain adalah suami sirih korban Fitri Yanti (45) melakukan 10 adegan.

Pelaku awalnya menghubungi dan mengajak korban untuk makan malam. Setelah pelaku menghubungi korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari rumah kediamannya di Jl. Jermal VII No. 48a desa panglima denai, Kec. Medan Denai.

Dalam adegan berikutnya, pelaku menunggu korban tiba dan menunggu korban di Simpang Jl. Jermal VII.

Korban yang menggunakan Sepeda motor berjenis Honda Beat Putih dengan No Pol BK 6841 ABG pun tiba dan dikendarai oleh pelaku.

Tersangka dan korban melaju ke Jl. Mahoni Pasar II desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan dengan maksud tujuan untuk melihat Rumah yang ingin di beli korban.

Dalam perjalanan, tersangka dan korban terlibat cekcok mulut dan berhenti diperjalanan.

Dilokasi sebelumnya ditemukan mayat seorang seorang wanita di semak - semak, pelaku kemudian membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mengambil pisau dari pinggangnya yang ia sediakan sebelumnya dan menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Korban yang terkapat tak berdaya, kemudian tersangka membuang korban ke selokan, dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke Jl. AR Hakim.

Sebelumya diberitahukan, telah ditemukan warga mayat berjenis kelamin wanita di parit Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kec Percutseituan pada Minggu (30/8/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, pelaku sempat menghilang sekitar 3 pekan usai tragedi pembunuhan yang menimpa driver ojol wanita tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka Fery sempat kabur di Tebingtinggi hingga tertangkap di Riau.

" Tersangka sempat lari ke Tebing dan terakhir di Riau kita tangkap. Dia ketemu sama rekannya yang ada di sana, kawan kerjanya yang ada di Riau. Seminggu terakhir dia ada di sana," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020)

Riko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 21 September 2020 lalu di Provinsi Riau. (ZS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini