Aksi penolakan terjadi pada Senin malam tadi, dimana petugas pemakaman khusus korban Covid-19 hendak menguburkan jenazah korban di TPU Bersama Lubuk Pakam ,warga setempat melakukan aksi protes dan melarang petugas medis Gugus tugas Covid-19 RSUD Deliserdang melakukan Penguburan korban di TPU.
Karena ditolak, petugas coba pindah tempat ke TPU lain yaitu TPU Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau namun tetap ditolak warga di daerah itu juga, lalu petugas coba menguburkan di TPU Pasar Melintang tetap juga ditolak warga. akhirnya petugas membawa kembali jenazah korban Covid-19 ini kembali ke RSUD Deliserdang karena mendapat penolakan oleh warga.
Terkait hal ini, Direktur Rumah Sakit Umum Deliserdang dr.Hanif Fakhri belum dapat dikonfirmasi .
Terpisah, Danramil Lubuk Pakam Kapten Arh JP Girsang saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini Selasa (22/09/2020) pagi membenarkan.
" Ditolak warga ,rencana kabarnya akan dikebumikan di Daerah Kecamatan Delitua," kata Danramil.
Korban LM dinyatakan meninggal dunia dan Positif terpapar virus Covid-19, hingga pihak Rumah sakit juga sudah meminta persetujuan dari pihak keluarga untuk dimakamkan dengan cara protokol Kesehatan yang di tetapkan oleh tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deliserdang.(Wan)