Biadab! Selain di Bunuh Korban Juga Diperkosa 2 Kali

Sebarkan:

MEDAN |
Kasus Pembunuhan terhadap Miftah Jannah (15) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Karo - karo, Dusun 1 A, Desa Tanjung Selamat,  Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2020) 
Akhirnya Terungkap.

Tersangka Supriono (43) yang merupakan paman korban  ditangkap di Jalan Pasar 3, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam rumah kosong,.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.I.K didampingi kasat Reskrim Kompol Martuasah Lumbang Tobing S.I.K beserta Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit S.I.K Reskrim Polsek Sunggal Akp Budiman Simanjuntak SH.MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

Setelah dilakukan peyelidikan petugas Polsek Sunggal akhirya menangkap  pelaku yang merupakan paman korban sendiri.


Berawal saat pelaku menemui korban yang sedang sendirian di rumah dan memaksa meminta korban memberitahukan dimana ibunya menyimpan uang. 

" Namun koraban tidak mengetahuinya. Setelah mendengar jawaban dari korban, pelaku mala menganiaya korban dengan cara menyumpal mulut dan  mengikat tangan korban," ucap Kapolres

Tak sampai disitu setelah melihat korban tidak berdaya pelaku pun memperkosa korban.

Pada saat di perkosa korban  berusaha berteriak, lalu pelaku membekap korban dengan bantal guling  hingga meninggal dunia.

"Setelah korban meninggal dunia
pelaku memperkosa korban lagi. Jadi 2 kali diperkosa," jelasnya

Setelah puas pelaku mengambil harta milik korban 1 unit laptop merk HP, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp merk Vivo.

Selain pelaku polisi juga mengamankan dua orang  pelaku  sebagai penampung  barang bukti hp milik korban. Hasil penjualan hp korban digunakan pelaku Supri untuk membeli narkoba (sabu).

" Ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis curanmor dan kasus penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Kapolres (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini