Pencuri Jam Tangan Senilai Rp 9 Juta Berhasil Diciduk Polsek Medan Baru

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku kasus Curat Jam Tangan (Arloji), di lobby hotel Lee Polonia JL. Sudirman Medan, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wib .

Pelaku diketahui bernama Stephanus Siregar (53) warga Jln Melati VIII Helvetia Medan. Sementara korban bernama Rona Moranta Silitonga (47) warga Jakarta.

Kejadian berawal hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 21.00 Wib, terjadi tindak pidana Pencurian berupa 1 (satu) buah Jam Tangan (Arloji) merk. Garmin Fanix 3 HR di Lobi Hotel Lee Polonia Medan. 

Adapun kejadiannya pada saat itu korban bersama teman-temannya berada di Lobi Hotel sambil minum minum kopi kemudian korban mengecas Batre Jam tersebut yang tidak jauh dari tempat duduk korban,  berapa saat kemudian saat korban mau mengambil jam tersebut diketahui sudah hilang, kerugian yang dialami korban senilai Rp. 9.000.000,-. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH, saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan Pelaku kita Amankan Ke Mako, Jum'at (16/10/2020).

"Hasil dari pengakuan  Korban saat membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru, LP / 1009 / X / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 11 Oktober 2020.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan melalukan pemeriksaan CCTV dan diketahui pelaku seorang laki-laki. 

Pelaku pun berhasil di tangkap Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020  di Jl. Jamin Ginting di sekitar Pajus Medan, saat di introgasi petugas pelaku mengakui perbuatan ya sambil  menunjukkan Barang Bukti Berupa 1 Buah Jam Tangan merk. Garmin Type Fenix 3 HR.

Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Mapolsek Medan Baru guna melakukan penyidikan.

Guna memberikan efek jera pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini