MEDAN | Sebelumnya pihak kepolisian mengultimatum massa yang masi bertahan Jln Imam Bonjol tepatnya didepan Gedung DPRD Sumut, Jum'at (09/10/2020).
Pantauan KabarMertro.co.id, sebanyak dua kali peringatan himbauan agar barisan unjuk rasa agar membubarkan diri.
" Kami mengimbau kepada rekan-rekan mahasiswa dan massa aksi untuk membubarkan diri lantaran batas waktu menyampaikan aspirasi sesuai UU sampai pukul 18.00 WIB," kata petugas melalui pengeras suara.
Polisi mengintegrasikan agar para ujuk rasa agar membubarkan diri dan membuka akses jalan agar dapat dilalui kembali.
" Himbauan kedua, kepada massa mahasiswa untuk membubarkan diri. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum," ucapnya.
Namun, himbauan itu tidak dipatuhi oleh para unjuk rasa. Petugas kepolisian terpaksa membubarkan barisan kerumunan dengan menembakkan gas air mata dan water Cannon.
Massa yang berhamburan berlari kedalam lapangan benteng. Petugas kemudian memenciduk sebagian dari massa yang diduga menjadi unsur provokatif agar terjadinya keributan.
Massapun membubarkan diri sekitar pukul 19.00 Wib.(ZS)