![]() |
| Lahan yang disengketakan oleh pengarap |
MEDAN | Sempat menjadi polemik di masyarakat pembongkaran bangunan di lahan seluas 2,5 hektar
tepatnya di Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Viralnya di media sosial lahan persengketahan antara PT. Kawasan Industri Medan (KIM) dengan beberapa penggarap yang mengklaim tanah itu milik mereka.
Menurut beberapa keterangan warga sekitar menyatakan tanah tersebut milik PT. KIM yang telah di beli, kemudian digarap sejak tahun 2012 oleh masyarakat. Setiap tahunya PT.KIM selalu memberi himbauan surat tertulis untuk tidak menjadi hak milik warga serta jika PT.KIM ingin perluasan maka masyarakat segera meninggalkan lokasi. Senin (4/8/2025).
Hingga himbauan terahir pada tahun 2023 PT.KIM meminta masyarakat untuk segera mengosongkan lahan yang dihuni beberapa masyarakat penggarap yang berkebun.
Gelora Pasaribu warga sekitar yang juga bermukim di area lahan yang di sengketakan mengatakan, mengakui kalau lahan tersebut sudah dibeli oleh PT.KIM dari masyarakat sejak dulu dan diperbolehkan oleh PT.KIM untuk berkebun sementara.
"Boleh ditanami buah dan sayur, seiring berjalannya waktu PT.KIM kembali memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin tetap tinggal disitu boleh dibeli kembali tanahnya dan dapat dicicil. Itu kami sepakat dan berjalan dengan baik hingga surat hak milik kami dapatkan," ungkapnya dengan nada lantang
Sebagian kecil masyarakat yang menggarap tidak mau melakukan apa yang menjadi himbauan baik, mereka bertahan dengan dalih tanah hulayat dan tidak mau mengindakan apa yang sudah diupayakan dengan solusi terbaik.
Seorang warga bernisial S juga mengatakan, tanah miliknya dijual oleh PT.KIM kemudian dijual kembali ke masyarakat yang ingin tetap tinggal disekitar sini. PT.KIM juga sempat memberikan sejumlah uang untuk meringankan beban mereka saat pindah, ya
"PT.KIM bahkan memberikan sejumlah uang untuk biaya pindah namun mereka tetap berkeras untuk tetap tinggal disana, padahal itu bukan tanah mereka," tutupnya.(Sigit)



