Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil memgamankan satu orang pengedar narkoba berinisial I (20)  di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media  dari Kepolisian, pengedar sabu yang diamankan tersebut, berinisial I (20) ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti tiga plastik klip putih berisi sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, MH, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu M. Ainul Yaqin, SIK,MH
Senin 26/10/2020 menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Baru.

" Mendapatkan informasi berharga tersebut, selanjutnya petugas pun bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,yang mana nama pelaku sudah kita kantongi," jelas Ainul

" Pelaku kami amankan di rumahnya. Dan saat digeledeh, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram dari dalam lemari," katanya

Saat diintrogasi petugas, pelaku I mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, diamankan ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Akibat aksi pelaku yang melanggar hukum tersebut, pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutupnya (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini