Adi Warman Lubis: Jual Beli BBM Pakai Jerigen, SPBU dan Pembelinya “SALAH”

Sebarkan:

SUMUT |
Adanya pemberitaan di media on line bahwa SPBU yang berada di Jl. SM Raja Prapat Simalungun menjual BBM ke masyarakat dengan menggunakan jerigen. 

Akhirnya mendapat tanggapan serius dari Adi Warman Lubis selaku ketua LSM PENJARA DPD Sumut.

Menanggapi ini, kepada awak media, Adi Warman Lubis mengatakan, Minggu (15/11). “Tidak bisa kita pungkiri, bahwa didepan mata sepanjang kita berjalan, kita melihat pemandangan adanya penjualan BBM secara eceran bahkan ditulis di tempat usahanya dengan tulisan “Pertamini”. dan saya meyakini bahwa para pengusaha kecil tersebut pasti membeli BBMnya dari SPBU terdekat. 

Jika dibaca dalam pemberitaan di media tersebut ada menyinggung Peraturan tentang permasalahan ini seperti, Peraturan Presiden nomor 191/2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 menyangkut pidananya. Tapi apakah kita pernah mendengar ada oknum maupun pengusahanya yang dikenakan sanksi pidananya jika melanggar peraturan tersebut? 

Yang jadi persoalan disini sebenarnya, ada peraturan atau hukumnya bahkan sanksinya, tetapi kita belum mendengar adanya tindakan hukum bagi oknum yang telah melakukakan pelanggaran peraturan tersebut, malah yang terlihat adalah pembiaran bahkan seolah-olah bisa mengarah kepada Pembenaran dengan segala alasan-alasannya, padahal sudah jelas menurut peraturan sudah salah.

Dalam waktu dekat ini Kami selaku LSM Penjara DPD Sumut akan menyurati Pertamina Region I yang beralamt di Jl. Putri Hijau Medan Sumatera Utara. Dan mungkin akan melakukan investigasi ke SPBU di Jl. SM. Raja Prapat Simalungun. Setelah itu akan kita bawa persoalan ini ke DPRD Medan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat.

Jadi selama peraturan tersebut masih ada dan berlaku Kami dari LSM penjara meminta kepada aparatur  negara yang ada di daerah tersebut untuk memberikan sangsi tegas terhadapa SPBU  yang melangar dan menyalahi aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Sangsi dan tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar perturan tersebut harus diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada SPBU tersebut dan juga sebagai contoh kepada SPBU 2 yang lain. Agar mereka dapat mematuhi undang2 yang telah di syahkan oleh pemerintah pusat. Mari sama-sama kita patuhi UU yang sudah di buat dan di tetapkan pemerintah.

Kami  dari LSM PENJAR( lembaga sewadaya masarakat pemantau kinerja aoaratur negara ) DPD sumut meminta secepatnya SPBU tersebut  di berikan sangsi tegas agar bisa jadi perhatian kepada SPBU2 yang lain dan pengusaha 2 kuhususnya yang ada disumut untuk. Dan  menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.  

Jangan sesuka hatinya untuk mencari keuntungan yang lebih besar buat pribadi dan kami juga meminta kepada seluruh aparatur negara yang ada di sumut untuk dapat kooperaktip dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan benar sesuai dengn tupoksi masing-masing.

Dan kami juga berharap kepada masarakat umumnya mari sama-sama kita pantau kinerja aparatur negara yang ada di Sumut. Kalau memang menyalahi aturan jangan pernah takut untuk melaporkannya sesuai dengan intruksi pemerintah melalui Kapolri dan di teruskan kepada Kapolda.

“TIDAK ADA TEMPAT BUAT PENJAHAT DI SUMATRA UTARA”
Jadi Kalau bukan kita siapa lagi yang dapat memantau kinerja aparatur negara yang ada di Sumut ini? Apalagi yang ada di daerah-daerah. Jadi kita harus saling bersinerji dan berikan imformasi yang kita ketahui. Tentu saja harus berdasarkan fakta-fakta dan tidak terlepas juga praduga tak bersalah ini” Pungkasnya (Eno) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini