Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 431 Juta, Mantan Kades Ditangkap Polres Batu Bara

Sebarkan:

BATUBARA |
Polres Batu Bara mengamankan mantan Kepala Desa  Gunung Rante Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD). Selasa (3/11/2020). 

Dalam pelarianya ke Provinsi Jambi Desa Bungku RT 7, Kecataman Kabupaten Batang Hari. Hadirman Situmorang akhirnya bertekuk lutut oleh Satuan reskrim Tipikor Polres Batu Bara.

Dengan mengirimkan Kanit Tifikor IPTU Abdi Tansar SH dan 4 orang anggotanya  Kanit Tifikor melakukan investigasi penelusuran tersangka HS berada  sesuai petunjuk informan yang sudah ada di lokasi tempat tinggal tersangaka  berada. Setelah dilakukan pantauan di lokasi selama 1 hari 1 malam akhirnya tersangka pun di tangkap tepatnya di sebuah warung tuak milik salah seorang warga di kampung tersebut.

" Dia (Pelaku, red) melarikan diri dari Kabupaten Batu Bara sejak bulan April 2019 sampai sekarang ini, pada saat di tangkap Jumat (23/10/2020) pada saat asik duduk dengan minuman tuak.  Sejak pelarianya HS bekerja sebagai penjaga perkebunan di daerah tersebut,  dan hasil korupsi ADD telah habis di poya-poyakan di tempat hiburan yang menjadi hobinya," ucap Kanit

Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti SH, MH menjelaskan dalam paparanya, tersangka (HS) telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa ADD.

" Tersangka merugikan uang negara sebesar Rp. 431.238.681 Hardiman terkena pasal 2 ayat 1 subs .pasal 3 dari UU RI no 31 tahun 1999. Jo UU RI No.20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kasat. (Putra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini