Polsek Medan Kota Grebek Kost Kostan, Tiga Orang Diamankan Miliki Sabu

Sebarkan:

MEDAN |
Tiga pengguna/pemilik  Narkoba jenis sabu-sabu di tangkap tekab Polsek Medan Kota ketiganya ditangkap di kost-kostan dimana pada saat ditangkap mahasiswa yang berinisial HJP (26) warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, Medan Area itu sedang didalam kost.

Dua orang pria temannya yakni berinisial AW (29) warga Jalan HM. Joni Gg. Istimewa Medan Kota. Dan MD (20) warga Jalan Bahagia Medan Kota.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Selasa malam 10 November 2020 sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolsek Medan Kota melalui kanit Reskrim Polsek Medan Kota 
Iptu M Ainul Yaqin, SIK, MH, 
menjelaskan penangkapan ke tiga pelaku Senin (23/11/2020).
" Atas informasi masyarakat yang mengatakan kalau di sebuah rumah kost di Jalan HM. Joni Kelurahan. Pasar Merah Timur Kecamatan. Medan Area sering digunakan orang untuk menghisap Narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya

Lanjut Ainul, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpinnya langsung melakukan penangkapan.

Semula ditangkap 2 (dua) orang yakni HJP dan AW sedang berada didepan sebuah rumah kost dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus klip kecil diduga sabu dari tangan HJP.

HJP mengaku baru membeli narkotika sabu itu bersama AW yang rencananya akan dihisap bersama ketiganya.

Berdasarkan pengakuan HJP, MD yang sedang berada didalam rumah kos pun turut ditangkap di kamar kost dan ditemukan 1 (satu) unit bong atau alat hisap sabu-sabu.

Kemudian ketiganya yang ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini