Polsek Pancur Batu Sikat Dua Pelaku Pembakaran Gubuk Milik Benny Setiawan

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan  dua orang diduga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubuk di Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Pancur batu AKP Sahril Seregar. 

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma  melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar saat di konfirmasi penangkapan kedua pelaku.
Senin (30/11/2020).

"Benar kedua pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) kita di amankan setelah Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan, Rabu (28/10/2020) ke Polsek Pancur Batu kasus pembakaran gubuk di jalan jamin ginting kecematan Deli Serdang Sumatra Utara yang merugikan korban sebesar 50 juta," jelasnya

Dijelaskan AKP Sahril Seregar, team Laboratorium dan Forensik Poldasu  melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)
dan setelah mengumpulkan barang bukti .

"Kedua pelaku Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap pada hari Selasa (24/11/2020) sekira pukul 01.00 Wib dirumahnya di Dusun III Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit dan pelaku Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 11.00 Wib," ucap Kapolsek

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi satu unit Roda-2 jenis Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.

Saat di introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubuk bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah Rp100 ribu.

Untuk motif pembakaran gubuk tersebut terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini