PATUMBAK | Tekab Polsek Patumbak Mengamankan Satu orang atas nama Bolas Sianipar (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pelaku kasus penganiayaan terhadap Robin Cristian Silaban , Senin, (23/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Kamis (26/11/2020). Saat di konfirmasi memebenarkan penangkapan pelaku dan sudah diamankan di Mako Polsek Patumbak.
"Pelaku yang kesehariaannya bekerja sebagai Mandor angkutan kota (Angkot) Morina 138 di tangkap menganiaya korban di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di ruko kos-kosan pada Kamis, 5 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB," kata Iptu Philip.
Sementara, sambung Iptu Philip, satu rekan pelaku bernama Hendra Simatupang alias Hendra (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, masih terus diburu polisi (DPO).
Dijelaskan Iptu Philip, penganiayaan yang dialami korban berawal saat tersangka Hendra Simatupang datang ke kos-kosan khusus perempuan di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang dijaga oleh korban, Robin Cristian Silaban.
Di sini, korban melarang pelaku untuk masuk ke dalam areal kos-kosan karena memang khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk.
"Hanya saja tersangka tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul," kata Iptu Philip.
Kemudian warga ramai datang melerai keduanya, tersangka mengatakan, "Ayo kita ke Kantor Pemuda Karya Nasional (PKN), biar ku jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari". ajak tersangka kepada korban.
Lalu tersangka dan korban berjalan kaki bersama-sama ke Kantor Ormas PKN di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Del, Kecamatan Medan Amplas.
Sesampainya di tempat tersebut, korban menjelaskan permasalahannya kepada tersangka yang merupakan Bendahara PKN. Namun, tersangka kembali marah-marah kepada korban.
"Tiba-tiba tersangka dan temannya secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian tersangaka dan kawan-kawannya memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban," jelas Iptu Philip.
Selanjutnya warga yang mengetahui kejadian itu berdatangan dan melerai hingga akhirnya dalam keadaan babak belur korban dibantu warga bisa keluar dari Kantor Ormas PKN tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh. Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya korban langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Patumbak, tersangka Bolas Sianipar terbukti bersalah dan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Eno)