Sempat Sporing 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Supir Angkot Berhenti di Polsek Delitua

Sebarkan:

DELITUA |
Sempat sporing selama 1 tahun lebih dari kejaran Polsek Deli Tua, akhirnya seorang tersangka penganiayaan terhadap supir angkot di ringkus.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Deli Tua,  tersangka berhasil diringkus dari, Jalan Gambar Nomor 76 Gang. Baru, Kecamatan Medan Kota. 

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap  melalui Kanit Reskrimnya Iptu Manik, SH menjelaskan, Minggu (15/11/2020). bahwa tersangka penganiayaan yakni berinisial LMR (23) warga Komplek Perumahan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM ) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. 

" Tersangka diringkus setelah menerima laporan resmi dari korban bernama, M. Nurdin Siregar (23) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Tapian Nauli Nomor 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Dengan Nomor Laporan : LP /833/VI/2019/SPKT/SEK DETA. pada Tanggal 30 Juni 2019 yang lalu," kata Kanit

Lebih lanjut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menerangkan, bahwa kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut,  terjadi hari Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Besar Deli Tua. 

" Tersangka LMR melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan, yang  mengakibatkan si korban mengalami luka pada bagian bibir dan kepala bengkak.Motif kejadian disebabkan akibat selisih paham antar sesama supir angkot, karena masalah sewa," jelas Kanit Reskrim Polsek Deli Tua

Usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat keajdian itu, kemudian tersangka pun melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Tapanuli Utara.

Kemudian setelah satu tahun lebih  tersangka sempat  berhasil melarikan diri ke kampung halamannya. Tersangka  akhirnya kembali lagi ke Medan.

Diperoleh tersangka sudah berada di Medan, segera tim Unit Tekab Polsek Deli Tua, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, berdasarkan dengan Surat Perintah Penangkapan /435/XI/2020 Tanggal 13 Juni 2020.

Kepada petugas usai berhasil meringkus tersangka LMR, akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya yang pernah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya tersangka pun berhasil diboyong ke Mako Polsek  Deli Tua, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya. 

"Akibat perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini