Janda Muda di Kota Binjai Semakin Banyak, Pengadilan Agama Terima 583 Gugatan Cerai

Sebarkan:
Foto ilustrasi

BINJAI |
Jumlah wanita berstatus janda, atau laki-laki berstatus duda di Kota Binjai diprediksi bakal bertambah banyak. Hal itu sejalan dengan jumlah gugatan cerai yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai.

Hingga akhir tahun 2020, jumlah gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Binjai sebanyak 583 perkara.

“Dari 583 perkara ini, rata-rata yang mengajukan gugatan cerai adalah pasangan muda,” kata Humas Pengadilan Agama Binjai Khoiruddin Hasibuan, Rabu (30/12/2020) kepada wartawan.

Dia mengatakan, pasangan muda itu usianya berkisar  20 tahun hingga 35 tahun. Adapun alasan perceraian bermacam-macam.

“Kalau alasan cerai itu beragam. Mulai dari masalah ekonomi, suami yang terlibat narkoba, dan ada juga yang poligami,” jelas Khoiruddin.

Dia mengatakan, tingkat perceraian juga dipicu karena kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

Selama pandemi, banyak suami yang dipecat atau diberhentikan dari pekerjaannya.

Karena masalah ini, timbullah pertengkaran di dalam rumah tangga. Berdasarkan catatan PA Binjai, dari 583 perkara yang didaftarkan, 115 di antaranya merupakan perkara cerai talak (dilayangkan pihak laki-laki).

Sementara itu, ada 468 perkara cerai gugat (dilayangkan perempuan) di PA Binjai.

“Untuk perkara talak, kami sudah menjatuhi semua gugatan yang dilayangkan. Adapun keputusannya, 10 perkara dicabut, 103 perkara dikabulkan dan masing-masing satu perkara ditolak dan tidak diterima,” ungkap Khoiruddin.

Baca juga: Fakta Baru Diana (48), Janda Tewas Mulut Disumpal Tangan Diikat, Adik Angkat tak Dikenal Dicurigai

Untuk cerai gugat, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap 465 perkara.

Rinciannya 32 perkara dicabut, 424 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan.(ZS) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini