MEDAN BARU | Raju Alias Kojek (38) Warga Jalan Pasundan Gg Delima No . 30 Medan di tangkap Tekab Polsek Medan baru akibat nekat menjual barang haram Narkoba jenis sabu di Warnet Ruben jalan Ayahanda Medan Jumaat 20/11/2020.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru
Kompol Aris Wibowo SIK melalui kepala Reserse Keriminal Polisi Sektor Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH
Saat di konfirmasi melalui via wahtsap
Senin 07/12/2020.
Membenarkan penangkapan tersangka Raju Kumar alias Kojek ", Penangkapan Tersangka hasil dari pengembangan informasi dari masnyarakatnya yang sering melihat tersangka melakukan trasaksi narkoba jenis sabu.
Lanjut irwansyah Sitorus ", Pada saat di geledah kantong tersangka di temukan satu bungkus rokok sempurna yang berisi dua bungkus pelastik klip bening yang satu berisi paket narkoba jenis sabu dan satu lagi kosong Selain narkoba kita juga mengamankan dari tersangka kojek satu bilah pisau dan satu buah kunci T
Dari pengakuan kojek saat di introgasi petugas mengaku sebagai penjual Narkoba jenis sabu dan pada saat penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli", ucap kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (Eno)