Satu Orang Pelaku Cabul Di Tangkap Polsek Patumbak

Sebarkan:


PATUMBAK |
Seorang pemuda yang berprofesi supir ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja yang masih SMA.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku Rio Sempana Alias RS (24) alias Rio warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Sementara korbannya berinisial PA (17) merupakan tetangga dari pelaku. "Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).

Philip mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu lalu. Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.

"Korban mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban seraya membujuk dan mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau'," ucap Philip.

"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terang Kanit Reskrim.

Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban.

Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip.

Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ENO)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini