Begal di Simpang Canang Diberi Timah Panas

Sebarkan:

BELAWAN |
DHH alias Dedi Kencet (29) warga Belawan, kawanan bandit jalanan yang baru keluar dari rumah tahanan setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara, Rabu malam (6/1/2021).

Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas kepolisian, karena saat akan ditangkap terkait aksi perampokan terhadap korbannya, Rifki Ade (18) warga Medan Marelan, mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, aksi perampokan terhadap korban berlangsung Selasa (5/1/2021) di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Sicanang, Belawan.

Disebutkan, saat itu karena hujan, korban bersama temannya, usai berkunjung ke Belawan yang hendak kembali ke kediaman mereka, terpaksa berteduh dengan memarkir sepeda motor Honda Beat yang mereka kendarai di depan sebuah warung.

Tiba-tiba Rifki Ade dan temannya didatangi oleh Dedi Kencet dan tiga orang temannya dengan membawa benda keras.

Setelah mengancam kedua korban, keempat bandit jalanan tersebut kemudian mencoba mengambil paksa harta benda korban, bahkan para pelaku sempat melakukan pemukulan, sehingga kedua korban terpaksa melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor mereka.

Menyikapi laporan pengaduan korban, kemudian setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, sejumlah petugas Polsek Belawan melakukan pengejaran, dan akhirnya membekuk salah seorang terduga pelaku yakni Deni Kencet saat berada di sekitar pinggiran rel kereta api Kelurahan Belawan Bahari, namun kaki kiri bandit jalanan itu terpaksa ditembak karena mencoba kabur.

Kapolsek Belawan juga mengatakan, Dedi Kencet merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu keluar dari rumah tahanan, dan sesuai catatat di kepolisian, pada bulan Oktober dan Nopember 2020, sedikitnya bandit jalanan bersama para temannya (buron) telah melakukan perampokan 9 kali.

Selain membekuk Dedi Kencet, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor milik korban, yang belum sempat dijual kepada orang lain.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/01/I/2021/SU/Pel-Blwn/Sek-Blwn tgl 06 Januari 2021. (CG)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini