Niat Baik Kembalikan HP Temuan, Pasutri Jadi Tersangka dan Dimintai Uang 35 Juta

Sebarkan:


TANJUNG MORAWA| 
Pasangan suami istri (Pasutri) Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah,kelurahan Kota Matsum I,Kecamatan Medan Area, Diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa.

Berawal dari niat hati hendak mengembalikan polsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya tanjung Morawa, malah membuat dia di tahan di polsek Tanjung Morawa selama 3 tiga hari.

Sepasang suami istri ini selama di Polsek Tanjung Morawa mendapat tekanan dari petugas untuk mengakui perbuatan pencurian hp tersebut. Bahkan Petugas juga meminta mereka menyiapkan dana Rp 35 juta agar persoalan itu di selesaikan secara kekeluargaan.

Hari Rabu pada tanggal 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja diplaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. Hp itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

Malam semangkin gelap dan waktu sudah larut,pemilik hp tak kunjung datang jua, Hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon.

Empat hari kenudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungin mereka mengaku kenal dengan teman suaminya, kemudian Nurraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

" Saya menghubungin yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp),niat hati saya biar saya kembalikan," kenangnya 

Setelah satu minggu atau tepatnya pada tanggal 6 januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan Hp tersebut ke polsek Tanjung Morawa,ternyata hp tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi,bahwa Musliadi tidak ada bilang bahwa hp itu milik dia. Sampai di polsek saya langsung di suruh beri keterangan di ruang juper pada tgl 6 januari 2021.Saat itu saya di tahan," katanya.

KORBAN DIMINTA UANG DAMAI 35 JUTA

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas disana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan dana Rp.20 juta. keterangan ini di dapat dari juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp.20 juta dan dana cabut perkara Rp.15 juta dengan total seluruhnya harus di siapkan Rp.35 juta.

Saya kaget Hp yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat hati baik mau memulangkan hp kog malah seperti ini jadinya. Tuduhan mereka Hp itu saya matikan,pada hal Hp tetap aktif.tidak pernah saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada tanggal 9 januari 2021,Saat saya di pulangkan untuk penangguhan,helm dan celana hilang,"ungkapnya.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. sebab,niat mereka hanya ingin menyelamatkan Hp dan mengembalikan kepada yang punya hp namun mereka malah di tahan.

Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri.tapi kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak Musliadi Tanjung  ternyata bukan dia yang kehilangan Hp. malah dia yang menciduk kami berdua," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban yang bernama Roni Prima Panggabean SH.CLA.didampingi JHON Sipayung SH. Mengatakan, ini permainan petugas polsek Tanjung Morawa cukup kasar.Niat korban baik untuk kembalikan hp kepada pemiliknya malah dibuat jadi tersangka dan penahanan.

Yang menjadi dasar hukumnya kenapa polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.Polisi itu pengayom masyarakat Kenapa korban mengadu.Kami akan segera laporkan ini ke Bid.Propam polda Sumut,kerena ini telah mencederai badan polri sendiri."Pungkasnya (eno) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini