Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 415 Gram

Sebarkan:


MEDAN |
Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan personel sat res narkoba Polrestabes Medan yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Tepatnya pada hari Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 415 gram.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan serta Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan saat menggelar  konferensi pers di lobby Mapolrestabes Medan. Rabu (20/1/2021) pukul 11.00 WIB.

Mengatakan, “Jadi mereka ditangkap di dalam kamar hotel 201 dan 202. Dari situ kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 415 gram yang mereka sembunyikan dalam sandal yang sudah di modifikasi,

Lanjut Wakapolrestabes Medan, ke empat tersangka pelaku tersebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial POP (DPO) dengan upah 12.000.000 perorang untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut ke kota Kendari.

Sementara salah seorang pelaku yang bertugas menyembunyikan sabu ke dalam sandal dan menjahitnya kembali mengaku diberi imbalan Rp 2.000.000 perpasang sandal.
“Aku disuruh jahit sandal dan menyembunyikan sabu di dalamnya dengan upah sebesar dua juta rupiah per pasang sandal

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini