Team Anti Bandit Polsek Medan Kota Ciduk Pelaku Pencurian Handphone

Sebarkan:


MEDAN |
 
Team anti bandit Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria, tersangka pelaku pencurian Handphone milik penghuni kost-kostan di jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.


Tersangka pelaku berinisial RATM ( 29) warga Jalan Pelpor, Gang Toba, Kecamatan Medan Kota beraksi setelah mencongkel kaca nako saat Korbanya Aprianto Fransberd tertidur pulas. Minggu ( 20 September 2020) sekira pukul 3:00 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, ia menjelaskan pada saat sebelum  beraksi terlebih dahulu memantau situasi di lokasi, setelah dirasa aman, lalu tersangka membuka 3 kaca nako kamar kos korban, dan masuk lalu mengambil HP milik korban yang sedang tertidur.

“Usai beraksi, tersangka kembali keluar dan memasang kembali kaca yang ia lepas tadi. Tersangka sendiri kita tangkap pada 27 Desember 2020, jam 16:00 WIB di jalan Turi, kelurahan Sidorejo 1”,ucap Ainul.

Lanjutnya lagi, sebagai barang bukti turut diamankan 1 kotak HP merk Oppo.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat ( 1) ke 3”,pungkas Iptu Ainul Yaqin. ( Suriyanto ) Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Tersangka pelaku berinisial RATM ( 29) warga Jalan Pelpor, Gang Toba, Kecamatan Medan Kota beraksi setelah mencongkel kaca nako saat Korbanya Aprianto Fransberd tertidur pulas. Minggu ( 20 September 2020) sekira pukul 3:00 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, ia menjelaskan pada saat sebelum  beraksi terlebih dahulu memantau situasi di lokasi, setelah dirasa aman, lalu tersangka membuka 3 kaca nako kamar kos korban, dan masuk lalu mengambil HP milik korban yang sedang tertidur

“Usai beraksi, tersangka kembali keluar dan memasang kembali kaca yang ia lepas tadi. Tersangka sendiri kita tangkap pada 27 Desember 2020, jam 16:00 WIB di jalan Turi, kelurahan Sidorejo 1”,ucap Ainul.

Lanjutnya lagi, sebagai barang bukti turut diamankan 1 kotak HP merk Oppo.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat ( 1) ke 3”,pungkas Iptu Ainul Yaqin.(Eno) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini