Man Batak Akhirnya di tangkap Polisi, Beserta Harta Miliknya Ikut di Sita

Sebarkan:


MEDAN |
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

.
Bahkan Martuani menyampaikan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya. 
.
"Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
.
Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring. Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
.
"Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," jelasnya.
.
Oleh karena itu, Martuani menjelaskan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU. "Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," bebernya.
.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.
.
"Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," terangnya.
.
Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu teridiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV. 
.
"Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," sebutnya.
.
Selain itu, sambung Kapolda, juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanya.(Eno) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini