Tekab Polsek Medan Timur , Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 300 Grm

Sebarkan:


MEDAN TIMUR |
Tekab Polsek Medan Timur  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu antar Provinsi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap satu  orang  diduga kurir beserta barang bukti seberat 300 geam shabu.



Kapolsek MedanTimur, Kompol Mhd. Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan pada saat konpersi pres mengatakan, Tersangka ditangkap dari Jl. Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS, Minggu (31/1/2021) siang pukul 14.30 Wib, bersama barang bukti, 1 Bungkus shabu shabu seberat 300 gram gram dan 1 Tas Ransel Warna Hitam serta 1 Unit Hp Nokia Warna Hitam yang dibawa pelaku dari Jln. Rakyat Kec. Medan Perjuangan.

Adapun pria yang ditangkap bernama, Zul Indra (38), warga asal Jln. Gajah Mada No.27 Kota Padang Prov. Sumatera Barat.

Lanjut di sebutkanya,penangkapan kurir narkoba dipimpin langsung Kanit Reskrim ALP Tambunan langsung mendatangi lokasi, Jln. Rakyat.
Sesampainya di Jln. Rakyat, personil melihat 1 (satu) orang laki laki yang di curigai dan sesuai degan ciri ciri yang di Infokan sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki Angkot, lalu team langsung melakukan pembuntutan yang menuju ke arah Jln. Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

Nah, pada saat tersangka sudah turun dari Angkot dan masuk kedalam Pool Bus ALS, Tekab Reskrim Polsek Medan Timur di pimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Mhd. Arifin.

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tas hitam yang dibawa tersangka. Dan dari dalam tas hitam tersebut ditemukan 1 bungkusan hitam yang diakui tersangka berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke mako Polsek Medan Timur.

“Sesampainya di mako, petugas langsung mengintrogasi  terhadap tersangka. Kepada petugas  mengatakan bawasan nya shabu tersebut berasal dari Aceh yang hendak dibawa langsung oleh tersangka,” ucap Kapolsek.

Lanjut dibeberkan Kompol Mhd. Arifin, tersangka merupakan warga asal Sumatera Barat dan tersangka sudah 2 bulan bekerja di Aceh sebagai Tukang Gali Sumur Bor.

“Tersangka nekat menjadi kurir shabu karena gaji selama 2 bulan bekerja tidak dibayar. Kemudian tersangka ada bertemu dengan sesoran laki laki bernama, Edi dan menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis shabu ke Padang dengan upah 3 juta yang disanggupi oleh tersangka,” terang Kompol Mhd. Arifin.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini