Pelaku Penganiayaan di Komplek Mega Com Diciduk Polsek Helvetia

Sebarkan:

HELVETIA |
Polsek Medan Helvetia akhirnya berhasil menangkap Pelaku LAB (26) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Rishen Citra Pungkut (38), Alamat Jalan Sunggal Pasar IV No.16 B Sunggal kecamatan Medan Sunggal. Sabtu (27/03/2021).

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahad saat di konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

" Benar pelaku suda diamankan", ucapnya Sabtu (27/03/21).

Dijelaskan Iptu Zuhatta Mahad, pelaku LAB (26) berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal (24/03/2021) sekira pukul 23.30 WIB di jalan Gaperta No.157 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Diketahui sebelumya aksi penganiyaan pelaku kepada korban terekam CCTV  kejadian pada saat korban duduk - duduk didepan Kings Cafe, selanjutnya pelaku dan teman - temannya menanyakan keberadaan ALDO, karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah - marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban, setelah itu memukul dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.

" Tak sampai disitu saja, pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, Pelaku kembali memaki - maki korban dengan kata - kata kasar," jelas Zuhatta.

"Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, untuk Tkp jalan Kapten Muslim Komplek Megacom No.A18 - 20 FNB Coffe Shop kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia dan kejadiannya sekira pukul 02.00 wib selasa dini hari, tanggal (23/03/2021)," pungkasnya.(Sigit/Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini