Polisi Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi , Satu Orang Tersangka Berhasil di Ciduk

Sebarkan:


MEDAN HELVETIA |
Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 5 butir ,Tersangka berinisial LS alias L (33) warga Helvetia Jalan Kemuning Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melaluli Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan kepada awak media , Selasa (09/03/21)

Adanya informasi dari terkait peredaran narkoba dari masyrakat ,petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Lanjut Iptu Mahadi, Hasilnya Pelaku yang bernama LS (33) berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya, 

"Saat anggota Kami melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, anggota kami menemukan 5 (lima) butir yang diduga Pil Ekstasi warna pink yang terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat, 

Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Pil Ekstasi ini ia pesan dari seorang laki - laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000.(lima puluh ribu) perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sebelum Pil Ekstasi tersebut terjual dan sedang menunggu pemesan yang akan mengambil Pil Ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Ditambahkan untuk barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku LS yaitu  1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV, untuk pelaku kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara,"ucap Zuhatta

Disamping itu senada Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, menghimbau masyarakat dan ikut melawan peredaran Narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi Narkoba, dan apabila ada yang melihat dan mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan dikelurahan yang berada diwilayah Medan Helvetia," tegasnya (Eno Hrp) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini