Sat Reskrim Polsek Patumbak Gagal kan 40 Kg Ganja, Tiga Orang di Amankan

Sebarkan:


Deli Serdang|
Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar barang haram ganja seberat 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.

Ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Irsan Sinuhari, Sabtu (17/4), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 kg ganja dari tersangka Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

“Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” ungkapnya.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” jelasnya.

Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.

Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini