Deliserdang |
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) SHB (LK/21) dan MA(LK/16) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu, (16/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, mengatakan keduanya warga Medan Johor yakni Saidam Hanafi Barus (21) dan Muhammad Alif (16).
"Keduanya sudah ditahan di Mako Polsek Delitua,"ujarnya Senin (21/06/21)
Keduanya beraksi pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu sekitar Pukul 15:30 WIB di toko pupuk di Jalan Eka warni No 55 gedung Johor Kelurahan Gedung Johor kecamatan medan Johor.
Korban, I (LK/33) kehilangan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah No Pol BK 2443 AGH dari parkiran tempat kerjanya.
Selanjutnya korban membuat LP pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 16:20 WIB ke Polsek Deli tua. Menerima laporan petugas piket mendatangi TKP dan mengambil rekaman cctv kantor pabrik pupuk tersebut.
Setelah memeriksa CCTV, polisi melihat gerak-gerik karyawan bernama Saidam. Saidam pun dibawa Mako Polsek Deli Tua untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi secara mendalam saksi bernama SHB mengakui perbuatannya bahwa SHB lah yang merencanakan pencurian bersama 2 orang temannya. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk pencarian tersangka lainnya.
Setiba di Jalan Eka Rasmi Gg Eka Rosa, polisi menemui tsk MA dan dan lanjut team menginterogasi. Alif mengakui perbuatanya.
"Tim gabungan bersama Panit luar meluncur ke Namorambe untuk mencari tsk H ,namun informasi sudah bocor. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,"ujar Martua.(Eno)