Terkait Kematian Tahanan Medan Kota, Kristian dan Rizky : Kami Dibebaskan Tengah Malam Setelah Membayar Upeti Rp 21 Juta

Sebarkan:
Kedua saksi yang dibebaskan

MEDAN |
Dibalik kematian Aryes Prayudi Ginting (34), tahanan Polsek Medan Kota, akhirnya terkuak adanya dugaan tangkap lepas kasus narkoba yang dilakukan oknum Polsek Medan Kota. Selasa (7/9/2021).

Hal itu disampaikan Kristian alias Kuluk alias Gondrong dan Rizky, warga Sunggal yang tertangkap Polsek Medan Kota (3/8/2021) dan dilepas setelah membayar upeti sebesar Rp 21 Juta, dalam keterangan yang divideokan awak media (6/9/2021).

Menurut Rizky, bahwa dirinya dan Kristian ditangkap pada 3 Agustus 2021, dimana keduanya tiba - tiba ditangkap oleh oknum personil Medan Kota.

"Kami ditangkap dan ditunjukkan satu paket hemat, memang siang tadi kami ada kasih paket itu sama seseorang dan paket Narkoba itulah alasan mereka menangkap kami, kalo dari tanggan kami, tidak ada paket sabunya," katanya.


Selanjutnya, Rizky dan Kristian yang diamankan, dipaksa memberitahukan tentang darimana dirinya memperoleh sabu tersebut, lalu dengan iming-iming akan dibantu dalam hukuman, keduanya akhirnya memancing Yamin, bandar sabu melalui telpon, dimana keduanya didalam mobil dan penuh tekanan.

"Saat itulah kami disuruh pesan 1 gram ke Yamin, tapi saat ditempat yang dijanjikan (SPBU Ringroad), tiba-tiba yang datang bang Aryes Ginting, saat itu kami kaget aja, tapi apa boleh buat karena kami dalam tekanan, dan saat itu dari tangan Bang Aryes ditemukan 1 gram sabu yang kami pesan," ungkap Rizky.

Lanjut Rizky, bahwa dirinya dan Kristian, serta Aryes Ginting yang dibawa ke ruang Penyidik Mapolsek Medan Kota, tiba tiba salah seorang oknum Polsek Medan Kota atas nama Amos Ginting, tiba tiba dihadapan ketiganya mengatakan bahwa barang bukti narkoba seberas 1 gram itu akan dipekecilnya menjadi 1 paket saja.

"Depan kami dia bagi bagikan sabu itu kepada kibusnya dan sebagian lagi katanya untuk dirinya dan yang ada di tim untuk dipakai, sedangkan disisakan sepaket kecil sebagai barang bukti.didepan kami dia bagi bagi sabunya," terang Rizky.

Lalu Rizky dan Kristian yang mendekam selama 5 hari dalam tahanan, tepatnya (8/8), akhirnya keduanya dibebaskan Polsek Medan Kota, setelah adik Kristian, Rahmawati menyerahkan uang sebesar 21 juta kepada oknum Penyidik bernama Haikal.

"Yang menyerahkan adik saya Rahmawati, saat kami pulang, kami pakai pakaian agak bagus yang dibawa keluarga dari rumah dan tengah malam, saat keluar dari Polsek Medan Kota, kami diingkatkan berpura pura seperti orang yang mendatangi kantor Polisi, bukan seperti tahanan.setelah itu, keluarga saya saat itu telah menunggu untuk menjemput kami pulang tengah malam itu (8/8)," sebutnya

Kuasa Hukum Aryes Prayudi Ginting, M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, meminta keadadilan atas kematian kliennya.

"Siapa yang berbuat penganiayaan, saya minta pertanggungjawaban yang dilakukan oknum Polisi ataupun narapidana. Sementara itu terkait yang disampaikan kedua saksi, saya merasa sangat miris karena barang bukti dibagi-bagi, itu sangat bandit, oknum yang bagi - bagi barang bukti untuk ditindak tegas atau jabatan Polri dicopot, karena telah merusak insitusi besar Polri dengan hal ini," 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Selasa (7/9/2021) sore tidak ada jawabannya.(Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini