Terkait Oknum Pegawai Rutan Mandiling Natal Aniaya Santri Dibawah Umur, M Sai Rangkuti Angkat Bicara

Sebarkan:

MEDAN |
Penganiayaan bocah 14 tahun yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Mandailing Natal, membuat Praktisi Hukum, M Sai Rangkuti, SH, MH, angkat bicara, Selasa (21/9/2021).

Menurut M.Sai Rangkuti, perilaku yang keji dan sadis yang dilakukan pria dewasa yang paham akan hukum, terhadap anak dibawah umur, seharusnya perbuatan oknum Pegawai Rutan tersebut patut untuk dilakukan tindakan hukum dengan dilakukan penangkapan dan penahanan.

Selanjutnya pria yang memiliki rambut plontos itu kembali mengatakan bahwa jika hasil putusan pengadilan membuktikan benar oknum Pegawai Rutan itu bersalah dan berdasarakan kekuatan hukum tetap, atas perbuatan oknum tersebut dan terbukti bersalah, maka patut dan pantas yang bersangkutan agar diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil.

"Karena perilakunya yang tidak mencerminkan Abdi Negara, malah seperti Bandit-bandit jalanan yang sadis dan kejam, padahal kita ketahui jika dirinya seorang Pembina masyarakat yang khilaf atau masyarakat yang berstatus  tahanan, bisa kita bayangkan bagaimana dia melakukan pembinaan terhadap tahanan, jika sama seorang anak kecil, dia mampu melakukan penganiayaan itu," terang M Sai Rangkuti.

Kemudian pria yang konsen dan perduli terhadap masyarakat bawah dan tertindas itu, meminta kepada Kapolres Madina agar segera melakukan langkah hukum yang tepat dan terukur, yakni dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar tidak terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat, terutama keluarga korban.

"Juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mendampingi Anak tersebut guna memberikan rasa aman dari trauma yang dialami korban,"pungkasnya.

Sebelumnya diketahui oknum Pegawai Rutan Kabupaten Mandailing Natal bernisial DM menganiaya anak dibawah umur,  di Desa Panggautan, Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anak tersebut bernama Said Rahman (14), warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal yang saat itu sedang mondok di Pesantren Mustafawiyah Purba Baru.

Berawal, Said Rahman yang sedang mengendarai sepeda motor, berada di pinggir jalan lurus di Panggautan, tiba tiba  menyenggol mobil pribadi Toyota warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1583 RK yang dikenderai oknum Pegawai Rutan bernama Derman.

Padahal berdasarkan saksi yang mengetahui hal itu, korban melewati jalan lurus mengenderai sepeda motor, tiba-tiba mobil pelaku masuk juga ke jalan, hingga akhirnya mobil pelaku tertabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai Santri 
Pesantren Musthafawiyah Purba Baru tingkat 3 itu dan hanya tergores sedikit.

Korban yang tersungkur dari motornya, membuat warga menaikan korban ke Beca bermotor untuk berobat ke Rumah Sakit Natal.

Tak disangka oknum Pegawai Rutan Natal itu mengikuti dari belakang dan tepat didepan SD Negeri 357 Natal, pelaku memaksa korban untuk memasuki mobilnya dan membawa ketempat yang sunyi dan tanpa ada seorang pun.

Kemudian pelaku tanpa rasa kasihan terhadap bocah itu, langsung menganiaya dengan menginjak kepala dan meninju  wajah korban, serta pelaku sempat mengancam mau membenamkan korban ke sungai.

Namun korban yang saat itu merasa terancam dan terluka, akhirnya dapat melarikan diri dari pelaku dan memberitahukan hal itu ke warga yang ditemuinya, lalu warga kembali membawa korban yang trauma ke RS Natal.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini