Terkait Viralnya Penganiayaan Terhadap Napi, KAUM : Copot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan

Sebarkan:

MEDAN |
Terkait beredar di media sosial dan media massa mengenai video viral penganiayaan seorang Narapidana yang dianiaya oleh oknum Sipir Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menyampaikan pernyataan sikap akan hal itu.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan salah seorang anggota KAUM di Kantor KAUM, Jalan Waringin, Kec Medan Petisah, serta ditandatangani Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis, SH dan Sekretaris, Bambang Santoso, SH,MH, pada prinsipnya Perlindungan Hukum atas Hak-hak Narapidana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995  tentang Pemasyarakatan.

Telah beredar di media massa dan media sosial video yang berisi dugaan terjadinya penganiayaan dialami seorang Narapida di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mengakibatkan luka lebam di bagian punggung, dan terdengar suara yang menyatakan "Diminta uang Rp30 juta, Rp40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini, kalau enggak kasih uang".

"Jadi muncul dugaan keras penganiayaan terjadi dilatarbelakangi adanya pungutan liar (pungli)," ungkap Irsad"

Padahal menurut KAUM, keamanan, penjagaan dan pembinaan narapidana (napi) yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara yang dipikul oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan beserta jajarannya;

Hal itu, KAUM menilai terjadinya tindakan penganiayaan tersebut adalah tindakan yang tidak manusiawi, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu KAUM menyatakan sikap, dengan mendesak Menteri Hukum & HAM RI agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku penganiayaan tersebut, serta mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerasan, penganiayaan atau kekerasan terhadap orang bagi pelakunya karena  semua orang berkedudukan sama di mata hukum (equality before the law).

Mengakhiri, KAUM saat menyatakan sikap yang dihadiri oleh Wartawan, mendesak Menteri Hukum & HAM RI untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.(Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini