Nekat Rampok HP, Yudi Borok Gol di Polsek Medan Kota

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku  perampokan handphone milik wanita di Jalan Amaliun, Simpang Yuki, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

Aksi perampokan berawal saat Korban T Adinda Nurhaliza (20), warga Jalan Sutrisno Gang Amal Medan sedang berhenti di Simpang Yuki. Korban dihampiri tersangka bersama temannya yang menaiki sepeda motor. Tiba-tiba pelaku merampas HP dari tangan korban dan langsung melarikan diri.

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melintas patroli mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran.

Tidak lama selanjutnya pelaku berhasil  di tangkap dan di bawa ke mapolsek.

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki  Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin Saat di konfirmasi Rabu (14/10/2020) Menjelaskan, tersangka diringkus saat petugas yang sedang patroli mendengar teriakan korban. 

“ Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka,” kata Iptu Ainul Yaqin, 

Menurutnya tersangka berjumlah dua orang, namun seorang pelaku berinisial AS lolos dari sergapan dan kini sedang dalam pengejaran.

“ Kita berhasil menangkap tersangka Yudi Susanto alias Yudi Borok (30), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati,” jelasnya.

Perampokan itu terjadi ketika korban, T Adinda Nurhaliza (20), warga Jalan Sutrisno Gang Amal Medan sedang berhenti di Simpang Yuki. Korban dihampiri tersangka bersama temannya yang menaiki sepeda motor. Tiba-tiba pelaku merampas HP dari tangan korban.

Spontan korban berteriak hingga terdengar personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melintas patroli rutin.

Tidak lama selanjutnya tersangka Yudi Borok berhasil ditangkap, namun rekannya berinisial AS berhasil meloloskan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti serta sepeda motor matic yang digunakan beraksi diboyong ke mako Polsek Medan Kota.

Kemudian korban membuat laporan polisi Nomor: LP/555/X/2020/ M. Kota, tanggal 7 Oktober 2020.

“ Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutup Iptu M. Ainul Yaqin. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini