BELAWAN | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus Bel (31) warga Titipapan, Kecamatan Medan Deli. mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 16 tahun sejak Juli 2018. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers. Senin (11/10/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S.,SIK., SH., MH., melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., dan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan yang diterima unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dari ibu kandung korban.
Menurut Wakapolres, TSK mencabuli korban pertama sekali bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah, dan TSK memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya.
Namun aksi TSK tercium berawal dari korban yang hendak mendaftar ke SMA dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi," ungkap Wakapolres
"Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tirinya, lalu ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim," lanjut Wakapolres
"Dari hasil pemeriksaan awal TSK mengaku sudah 2 kali mencabuli korban namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami lebih lanjut lagi oleh Sat Reskrim," tutup Wakapolres (Sigit)