Dalam Tempo 2 Jam, Pelaku Pencurian di Tangkap Polisi

Sebarkan:

DELISERDANG |


Unit reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil menangkap Edy Irawan (36), pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. 

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Kadek Heri Cahyadi SH SIK mengatakan, pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin (53) yang merupakan tetangganya pada hari Jumat 31 Desember 2021.

Dalam aksinya, ia berjalan mengendap-endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

"Pelaku diamankan di Sungai Ular Sergai tanpa perlawan,"

"Setelah berhasil masuk, pelaku mencari-cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya," 

Ia menambahkan, pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

"Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya," sebutnya.

Hasil pemeriksaan, terang Kadek pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," Ucap Kompol I Kadek  didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Masagus Zailani Dwiputra. 

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(Hrp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini