Diduga Amankan Barang Bukti Tanpa SOP Lengkap, Satreskrim Polrestabes Medan Dikritik Pengamat Hukum

Sebarkan:


MEDAN |
Dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya hingga diduga mengaman barang bukti tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, akhirnya mendapatkan kritikan dari pengamat hukum.

Informasi yang dihimpun, kritikan pedas dari pengamat hukum kepada personel Satreskrim Polrestabes Medan itu dikarenakan telah mengamankan mesin game ketangkasan yang berada didalam kamar rumah yang tengah tidak beroperasi di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (29/9/2022).

Sehingga kedatangan polisi melakukan penggeledahan serta mengamankan mesin game ketangkasan yang dijadikan barang bukti, terkesan seperti dipaksakan dengan kesewenangan hingga diduga kuat sengaja mengangkangi aturan SOP yang semestinya.

"Jika ingin melakukan penangkapan, lakukanlah sesuai dengan prosedur dan profesional. Jangan layaknya seperti anak-anak yang kehilangan mainan lalu merebut mainan teman,"sebut Redi, salah satu pengamat hukum.

Dikatakannya, terkait penangkapan dan diamankan maupun penyitaan mesin game ketangkasan itu bisa dikatakan itu adalah perampasan

"Lantaran tidak ada surat izin penggeledahan maupun surat izin penyitaan dari pengadilan dan tidak sesuai SOP,"urai Rendi.

Senada pengamat hukum Rambo Silalahi, S.H turut mengkritik pihak kepolisian jika hendak mengamankan atau menyita satu barang haruslah bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan yang yang sedang berjalan, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Jadi tidak sembarangan main sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, kata Rambo.

Sedangkan pemilik rumah mengatakan bahwa dilokasi petugas tidak memperlihatkan surat apa pun ketika penggeledahan dan mengamankan barang bukti mesin game ketangkasan.

"Tidak ada menunjukkan surat apapun, mereka langsung masuk dan mengarah ke kamar,"terang pemilik rumah yang enggan menyebutkan identitasnya

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir, saat ditanyai wartawan lewat pesan singkat WhatsApp Jumat (30/9/2022) menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan surat izin yang lengkap.

"Suratnya lengkap pak,"katanya namun enggan memberikan dokumentasi surat tersebut ketika diminta wartawan", (Hrp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini