Pendirian Pabrik Diduga Tak Miliki Izin, Praktisi Hukum : Inspektorat Jangan Makan Gaji Buta

Sebarkan:
Praktisi hukum Rambo Silahi

MEDAN |
Pendirian empat pabrik di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara memantik ragam reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari praktisi hukum kota medan Rambo Silalahi, S.H.

Rambo Silalahi yang kerab menyuarakan hak - hak warga yang terzolimi itu meminta Inspektorat Kota Medan yang memiliki tugas dalam membantu Wali Kota Medan dalam mengawasi pelaksanaan pengurusan pemerintahan di daerah turun tangan.

" Inspektorat Kota Medan baiknya turun tangan untuk periksa itu pihak Kelurahan, pihak Kecamatan maupun pihak Perizinan. Ada apa?.. kenapa izin belum lengkap pabrik sudah berdiri dan beroperasi" ujar Rambo Silalahi, S.H, Rabu (09/08/2023).

Lanjutnya, program Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah cukup bagus, meski perlu pengaplikasian sampai ke tingkat bawah.

Kolaborasi Medan Berkah jangan menjadi dicap warga Kota Medan hanya sebuah jargon "balsem" saja, hangat sementara dan tidak dijalankan dibawah kata dia.

" Kolaborasi Medan Berkah itu, iya harusnya jangan ada lagi pemikiran pejabat yang berwenang tidak mau tau atau tidak mau peduli. Perusahaan beroperasi belum berizin namanya apa?... dan setau saya Pabrik ini sudah rame sekali dipemberitaan tapi kenapa belum ada tindakan dari pihak manapun siapa si pemiliknya hebat sekali sepertinya bekingannya?..." tanyanya heran.

Terpisah Inspektorat Kota Medan, Inspektur Sulaiman ketika dihubungi kru awak media belum bersedia memberikan tanggapan alasan sedang rapat.

" Halo - halo... putus - putus" kata Sulaiman menjawab awak media, Rabu (09/08) pukul 12.20 wib.

Dilanjut dibungi kembali dalam sambungan celular, Sulaiman mengatakan ia sedang rapat. 

Diberitakan sebelumnya, empat pabrik diduga belum memiliki izin yang berada di lokasi pemukiman penduduk dinilai hanya menyumbang debu kepada warga yang berada di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan memasuki babak baru.

Amatan wartawan, ke empat pabrik tersebut yakni tiga pabrik kapur/dilomit dan satu pabrik Mixing Plant masih tetap beroperasi.

Para pekerja tampak masih bekerja dan beraktivitas seperti biasanya.

Dilokasi pabrik ditemui warga bernama Hendrik menuturkan bahwa semua pabrik masih beroperasi.

" Masih beroperasi bang. Semua masih aktif, semalam saja mobil pabrik Mixing Plant ada keluar membawa material. Itu sebenarnya yang paling parah debunya, sampai gelap semua kalau udah itu yang lewat. Atap - atap rumah warga pun dan pagar rumah warga tertutup debu " ucapnya, Kamis (03/08/2023).

Hendrik menambahkan ia hanya pekerja disalah satu pabrik tersebut dan pabrik di daerah ini, milik merekalah paling lama dan sudah berdiri tujuh tahun lamanya.

 " Kalau mau bicara ini biar saya telepon pemilik pabrik bernama Welly" kata dia.

Melalui saluran telepon genggam, Welly menyampaikan bahwa pabrik kapur miliknya telah mengantongi izin operasional, hanya saja ada yang mau di perbaharui oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan kata dia.

" Sudah lama, kita punya izin operasional " kata dia diujung telepon.

Disinggung mengenai Analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena warga mengeluhkan terkait debu yang masuk ke rumah warga.

Welly menyebut agar awak media bertanya kepada Lurah saja. Karena semua sudah sama Lurah termasuk yang kurangnya juga lagi di review katanya. Dipertegas kembali apakah sudah memiliki AMDAL? Welly mengatakan lagi proses review.

" Itulah ada yang mau di review " ucapnya.


*Lurah Tanjung Selamat Mengklaim Sebelum Ia Menjabat Pabrik Sudah Berdiri*


Beberapa waktu yang lalu, Lurah Tanjung Selamat, Budiah mengatakan agar awak media berhubungan dengan pemilik pabrik saja.

" Bapak datang saja kesana ya, kalau pemiliknya tidak ada dilokasi jadi cemanna?" ucap Budiah menjawab kru awak media.

Disinggung, mengapa pendirian pabrik lebih awal dari pada pengurusan izin, mendengar hal itu, Budiah malah bertanya balik, siapa rupanya yang ngeluarkan izinnya rupanya cetusnya.

" Saya disitu (Lurah-red) pabrik itu sudah ada, saya tidak ada bekap - bekap seperti itu. Bapak turun saja, tanya aja kesana, " tutur Budiah.

Disinggung terkait adanya informasi tentang kedekatan khusus dengan pemilik perusahaan, Budiah balik menantang jangan menduga - duga kata dia.

" Biar aja pak kalau kalian menceritakan itu, ada buktinya" katanya lagi.

" Saya tidak ada bekap - bekap, apalagi tidak punya izin. Maaf pak kita sudah panggil itu, kita sudah undang, kita suruh jangan dibuka lagi kalau izinnya belum lengkap" kata Lurah Tanjung Selamat.

Dalam hal ini, pemerintah setempat dinilai lambat mengetahui pendirian pabrik sehingga sudah beroperasi baru diketahui bahwa pabrik belum berizin. Budiah mengatakan ia menjabat di Kelurahan Tanjung Selamat pabrik telah terlebih dahulu berdiri.

" Udah puluhan tahun itu berdiri, tanya sama keplingnya saja" kilahnya.

Budiah pun melempar bola dari tanggung jawab dan menyuruh awak media agar bertemu dengan pemilik perusahaan saja.

Pemerintahan setempat hanya mampu mengarahkan kru awak media untuk menemui pemilik perusahaan dan keplingnya.

" Sudah Pak, bapak kesana saja, jumpai pemilik pabrik atau keplingnya" ucap budiah.

*Komentar Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Mengenai Pendirian Pabrik Penyumbang Debu Bagi Masyarakat*


Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si menuturkan kepada wartawan telah mengetahui persoalan pendirian empat pabrik yang diduga belum memiliki izin lengkap.

Kepada wartawan Camat Medan Tuntungan mengatakan bahwa pemilik pabrik sudah pernah dipanggil dan dihimbau untuk mengurus izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Menurut Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si yang resmi dilantik Wali Kota Medan menjadi Camat Medan Tuntungan pada 7 Juli lalu itu mengatakan pihaknya tidak hanya menyurati saja.

"Tidak hanya disurati, kita sudah undang mereka dikantor Kelurahan Tanjung Selamat. Sudah dipanggil mereka disana dihimbau untuk mengurus semua izin - izin mereka" kata Hendra menjawab kru awak media, Kamis (27/07/2023).

Disinggung selama ini memang belum ada izin? menjawab hal tersebut Camat Medan Tuntungan mengatakan agar awak media mengkonfirmasi kepihak perusahaan saja ucapnya.

" Coba dikonfirmasi ke mereka supaya terjadi perimbangan data. Kita sudah sampaikan ke mereka berupa masukan - masukan berupa himbauan. Kita tidak bisa main koboy" kata dia.

Disinggung terkait pabrik mixing plant yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun AMDAL. Hendra menyebut bahwa pemilik pabrik tersebut juga ikut hadir diantara yang dipanggil, dan sudah diminta untuk menghentikan pengerjaannya dan melengkapi dokumennya, tandasnya.

Hendra melanjutkan, jika masih juga beroperasi , ia pun mengarahkan agar awak media bertanya ke pihak perusahaan.

"Konfirmasi ke merekalah kenapa terus beroperasi, apa dasar mereka masih beroperasi? Kalau mereka bilang bagaimana biar tau kita menyikapinya. Kalau boleh dikasih tau warga yang komplin itu untuk memperkuat nanti" ujarnya.

*Tanggapan Dinas PKPCKTARU Kota Medan Endar Sutan Lubis dan Kasat Pol PP Kota Medan*

Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan pembangunan pabrik mixing plant itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya.

"Sudah kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan mixing plant. Dan saat ini tidak ada lagi kegiatan pembangunan" ucap Endar, Senin (31/07/2023).

Disinggung di Kelurahan Tanjung Selamat terdapat empat pabrik yang saban hari hanya menyumbangkan debu kepada warga. Endar menyebut agar dikoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup saja, kata dia.

"Saran tolong koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup karena itu masalah Amdal" terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap dimintai tanggapan mengenai berdirinya pabrik diduga kuat tanpa PBG ini, Rakhmat Harahap menuturkan agar awak media koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Perkim tulisnya.

" Coba di koordinasi ke dmptsp dan perkim ya bapak, terimakasih."(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini